Terkait Sabu-sabu, Sepasang Kekasih Diringkus Polsek Bangko
BAGANSIAPIAPI
suluhsumatera : Polsek Bangko berhasil mengungjap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram, Kamis (11/3/2021).
Awalnya Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar Narkoba yang sering beroperasi di sekitar Jl. Kampung Baru, Kel. Bagan Hulu, Kec. Bangko, Kab.Rokan Hilir (Rohil), yang diketahui merupakan sepasang kekasih berinisial Ac dan Tw.
Sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bangko tiba di TKP dan mengetahui bahwa sepasang kekasih tersebut sedang berada di rumah sdri Tw.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko langsung masuk ke dalam rumah melalui jendela samping dan mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial Do alias Ac dan perempuan berinisial Te.
Sepasang kekasih tersebut sedang duduk di dalam kamar merakit alat hisap (bong) dan juga ditemukan satu kaca pireks, satu kertas berbentuk sekop, dua mancis serta lima plastik bening klip merah kosong.
Dari hasil introgasi, Tw mengakui menyimpan tiga bungkus paket sabu-sabu di dalam bra yang digunakannya.
Kemudian terhadap Tw dilakukan penggeledahan badan oleh Polwan Polsek Bangko, Briptu. Novia Sari.
Benar saja dari dalam bra Tw, ditemukan satu dompet warna kuning yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening klip berisi sabu-sabu dan satu pipet berbentuk sekop.
Keterangan sepasang kekasih tersebut, barang haram yang ditemukan tersebut diperoleh Ac dari Jl. Pusara, seharga Rp200 ribu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, Ac mengakui dirinya pada tahun 2017 ditangkap oleh Polsek Bangko terkait perkara penyalahgunaan narkotika dan divonis dua tahun oleh PN Rohil. (yan)
Comments