10 Pelanggar Prokes di Bagan Sinembah Terjaring Operasi Yustisi
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Tim Yustisi Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil) memberi imbauan dan menindak masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan (Prokes) pada Operasi Yustisi dalam penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, Senin (19/04/2021).
Dalam operasi itu, 10 orang pelanggar diberikan sanksi membuat perjanjian tidak akan mengulangi pelanggaran kembali.
Operasi Yustisi dipimpin AKP. JR. Watty Bessy tersebut dengan kekuatan lima personel Polsek Bagan Sinembah, dua personel Koramil 03 Bagan Sinembah, dan empat personel Satpol PP Kec. Bagan Sinembah. Kegiatan itu dilakukan di tiga titik lokasi.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK kepada wartawan mengatakan, tiga titik lokasi operasi tersebut yaitu, Pajak Lama Jln. Jendral Sudirman, Pajak Baru Jln. Jenderal Sudirman, dan Mall Suzuya Jln. Jendral Sudirman.
Diterangkan Indra, Operasi Yustisi itu dilakukan guna mensosialisasikan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub No. 55 tahun 2020 serta Perbup No. 52 tahun 2020.
"Pada Operasi Yustisi tadi kita memberikan sanksi kepada 10 pelanggar dengan membuat perjanjian tidak akan mengulangi pelanggaran kembali," tandasnya. (yan)
Comments