2 Pemilik Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Diciduk Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dari Lokasi Berbeda
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Kamis (8/4/2021).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Bil, 17 warga Jalan Narumonda Bawah, Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Pria itu ditangkap dari Jalan Bola Kaki, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Daei tersangka Bil ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram, yang sebelumnya sempat dibuang tersangka dan satu unit handpone.
Hanya berjarak satu jam, penangkapan kedua dilakukan kepada tersangka Ind, 28 warga Jalan Murai, Kota Pematangsiantar.
Ind ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dari lokasi parkiran Siantar Hotel di Jalan WR. Supratman, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat.
Dari lokasi penangkapan tersangka Ind, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang disimpabg dengan tissu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Ind mengaku masih ada menyimpan barang bukti lainnya di kamar kos miliknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kembali menemukan barang dalam lemari yang ada di kamar kos tersangka sebanyak tiga butir pil ekstasi.
Sehingga jumlah barang bukti Narkoba yang diamankan dari tersangka Ind lima butir pil ekstasi, satu unit sepeda motor Yamaha RX King BK5327TJ, dan satu unit handpone.
Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP. Rusdi melalui rilis tertulis menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Saat ini, Kedua tersangka telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (syahru)
Comments