30 Pelanggar Prokes di Rokan Hilir Terjaring Operasi Yustisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 bersama TNI dan Satpol PP di depan Mapolres Rohil, Kamis (22/4/2021).
Dalam operasi itu, sebanyak 30 pelanggar Prokes terjaring petugas.
Operasi gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Rohil dipimpin Wakapolres Kompol. James IR. Rajagukguk, MH, SIK didampingi Kasat Pol PP Suryadi, SP, Kasat Reskrim AKP. Febriandy, SH, SIK, KBO Satbinmas Iptu. S. Damanik, dan Ipda. S. Siregar selaku Pawas juga para personel TNI/Polri, dan Satpol PP.
Sebanyak 30 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring diberikan sanksi yakni, sanksi sosial 11 orang, denda di tempat dengan sanksi Rp100 ribu sebanyak 12 orang, dan tujuh orang pelanggar yang mengikuti sidang pengadilan dengan hasil putusan denda Rp50 ribu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH mengatakan, Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dilakukan bersama tim gabungan untuk penindakan dan imbauan secara stasioner.
"Hari ini, hasil Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan ditemukan sebanyak 30 pelanggar dengan hasil yang dicapai yakni denda ditempat 12 orang adalah Rp.1.200.000 dan denda hasil persidangan tujuh orang Rp350 ribu. Jadi total keseluruhan Rp.1.550.000," jelas Juliandi.
Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam pelaksanaannya memberikan sanksi kepada masyarakat, pengemudi roda dua, dan roda empat yang tidak menggunakan masker. (yan)
Comments