6 Terduga Pelaku Narkoba di Palas Diringkus Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sebanyak enam terduga pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu-sabu, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) dari dua tempat berbeda, Jumat (23/04/2021).
Penangkapan lima terduga pelaku terjadi di Jl. Batang Bulu Sigala-gala, Lingk. VI, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kamis (22/04/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Sedangkan satu lagi di Desa Parsombaan, Kec. Lubuk Barumun, Jumat (23/04/2021).
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito,SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar SH, Jumat (23/04/2021) mengatakan, penangkapan keenam terduga pelaku tersebut, sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat.
Dijelaskan, pihaknya pertama-tama mengamankan tiga orang masing-masing berinisial, NR, 45, SH, 35, dan MAH, 29 di Jl. Batang Bulu Sigala-gala, Kamis (22/04/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan penggrebekan terhadap NR, SH, dan MAH, pihaknya mengamankan barang bukti, berupa satu bong, satu kaca pireks diduga berisikan sabu, satu mancis terpasang jarum, dua sedotan berbentuk sekop, dan uang tunai Rp327 ribu serta satu unit Hp android merek Oppo.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap ketiga orang tersebut, NR mengaku kepada personel, sabu-sabu tersebut didapat dari MNL, 36 warga Parsombaan, Kec. Lubuk Barumun.
Kemudian, NR menghubungi MNL untuk memesan barang lagi, kemudian pesanan tersebut diantarkan oleh ISN bersama HD, pada Jumat (23/04/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Kemudian personel langsung melakukan penangkapan terhadap ISN dan HD, dengan barang bukti tujuh plastik klip transparan, diduga berisi sabu-sabu seberat 1,12 gram, satu Hp merek Nokia dan satu unit sepeda motor honda CBR warna putih.
Seterusnya, Jumat (23/04/2021) sekira pukul 02.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap MNL di rumahnya, Desa Parsombaan.
"Selanujutnya enam orang laki-laki tersebut beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Palas, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkas Agus. (sutan)
Comments