8 Pencuri Baterai Tower antar Provinsi Ditangkap Polres Labuhanbatu, Sepucuk Senjata Api Diamankan
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sebanyak 8 orang pencuri baterai tower antar Provinsi Sumut-Riau ditangkap Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu, Selasa (14/4/2021).
Dalam penangkapan itu, sepucuk senjata api diamankan.
Adapun ke delapan tersangka yaitu, 43 Desa Bukit Damar, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau dan AH, 35 warga Desa Simalas, Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai (Sergai).
Kemudian, DA, 32 warga Desa Kampung Baru, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu, HR, 30 warga Desa Sibargot, Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu, dan SR, 44 warga Desa Janji, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu.
Berikutnya, Sumanto, 38 warga Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara, JIV alias Irvan, 24, dan RFS, 23 warga Desa Pematang Seleng, Kec. Rantau Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu mengatakan, dua orang lagi dari komplotan itu masih dalam pengejaran.
Menurutnya, dari ke delapantersangka diamankan barang bukti, dua rantai masing-masing sepanjang 30 Cm yang masing-masing ujungnya terikat dengan gembok warna putih, satu unit dump truk, satu unit mobil Avanza, satu tabung oksigen, satu set komplit selang las karbet, satu martil godam, satu tang, satu obeng, satu kunci sock, dan kunci ring.
Deni mengatakan, kejadian bermula, pada Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB, ke delapan tersangka bersama dua orang yang belum tertangkap sepakat melakukan pencurian baterai tower milik Telkomsel yang berlokasi di Desa Bandar Tinggi, Kec. Bilah Hulu.
Para tersangka mengenderai mobil Avanza BK1185YU yang dikemudikan DA dan 1 unit mobil dump truk BK9321YL yang dikemudikan Sumanto.
Sesampainya di lokasi, tersangka AM merusak pintu pagar tower dengan memotong rantainya menggunakan las dari tabung oksigen.
"Kemudian merusak kunci tempat penyimpanan baterai dan memecahkan semen pengikat seluruh baterai tower serta memutuskan kabel baterainya. Lalu tersangka AM, AH, SR, dan HR memindahkan baterai tower sebanyak 18 unit ke dalam mobil dump truk sedangkan tersangka lainnya menunggu di pinggir jalan melihat situasi," ungkapnya.
Lalu baterai dijual ke Desa Pematang Seleng, tempat tersangka JIV dan RFS dengan harga Rp9 ribu/Kg dan total beratnya keseluruhan 1.080 Kg dengan harga Rp9,7 juta.
Masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp500 ribu/orang, kecuali tersangka Sumanto mendapatkan Rp700 ribu. (jr/zain)
Comments