Aksi Damai di Polres Inhil Minta Kapolres Dipindahkan, Fauzi: Berduka Cita Atas Matinya Hukum di Inhil
INDRAGIRI HILIR
suluhsumatera : Sedikitnya 50 orang masyarakat mengatasnamakan Pallapi Arona Ogi'e (PAO) demontrasi di Polres Indragiri Hilir (Inhil) Senin (19/4/2021).
Dalam unjuk rasa itu, sejumlah spanduk dan baliho bertulisan minta keadilan tampak dipajang oleh peserta aksi.
Ada satu spanduk terlihat mencolok bertuliskan, "Hanya 1 yang menghina Tuhan yaitu "ketidak adilan" pindahkan Kapolres".
Selain spanduk bertulisan minta keadilan, baliho Panglima Ormas PAO, Anawawi yang ditangkap oleh Polres Inhil juga turut dipajang di depan Polres.
"Penyidik Polres Inhil bekerja sesuai dengan semestinya, jangan ada kriminalisasi," kata Kordinator Aksi, M. Tassaka di halaman Mapolres Inhil dalam orasinya.
Pada unjuk rasa itu, PAO pun mendukung penegakkan hukum di Polres Inhil.
Salah seorang orator aksi, Ahmad Fauzi menyampaikan isi sila kelima Pancasila yang berbunyi "Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" dan masyarakat Inhil meminta keadilan.
"Kami turut berduka cita atas matinya hukum di tanah Indragiri Hilir, Innalilahi wa innailaihi rojiun," kata Fauzi.
Aksi meminta keadilan Ormas PAO di Polres Inhil tersebut terlihat terjadi secara mendadak, Senin (19/4/2020) siang sekir pukul 14.30 WIB.
Mereka protes atas penangkapan yang dilakukan polisi terhadap kelompok tani yang berkonflik dengan PT. THIP yang dituding ingkar janji terhadap penjualan Minyak Kotor (Miko) dari enam Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. THIP.
Konflik tersebut berawal dari adanya perjanjian pihak PT. PHIP yang kemudian diingkari, setelah menggarap 800 hektare lahan masyarakat Desa Tanjung Simpang, Kec. Pelangiran.
Dalam perjanjianya, PT. THIP melakukan kerja sama penjualan besi tua dan Miko (CPO asam tinggi, red).
Namun perjalananya, PT. THIP hanya bekerja sama menjual besi tua, sedangkan Miko dijual sendiri tanpa melibatkan kelompok tani yang memiliki 800 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh PT. THIP.
Aksi sekolompok masyarakat di depan Polres Inhil berlangsung singkat, sebab Kasat Intel Polres Inhil, AKP. Aang Kusmawan mengakomodir dua orang kordinator dari kelompok aksi M Tassaka dan Ahmad Fauzi untuk masuk ke Polres Inhil guna memberikan penjelasan.
"Yang lainya silahkan membubarkan diri, dua orang kordinator ikut saya untuk mendapatkan penjelasan," kata Kusmawan.
Sementara itu LBHI Batas Indragiri menjadi penasihat hukum dari empat orang tersangka yang diamankan Polres Inhil terkait konflik jual beli Miko PT. THIP dengan Kelompok Tani Usaha Maju Desa Tanjung Simpang.
Keempat orang yang menjadi tersangka tersebut diantaranya Anawawik Panglima Ormas PAO dan tiga orang dari kelompok tani, Bolar, Thamrin, dan M. Jasmir.
"Saya tidak tahu kalau tadi ada aksi demo di Polres Inhil terkait klien kami. Tadi pagi saya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan gelar perkara ke Polres Inhil, terhadap 4 orang klien,"'kata Direktur Wilayah Inhil LBHI Batas Indragiri, Akmal, SH.
Akmal menjelaskan, Ormas PAO juga sudah menyerahkan permohonan pendampingan penasihat hukum atas perkara yang menjerat Panglima Ormas PAO.
"Kami sudah menyiapkan langkah langkah hukum atas apa yang dituduhkan kepada klien kami, kami menduga ada kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Akmal. (wan)
Comments