Alahmak! Bulan Ramadan Main Judi Roulette Kasino, 6 Pria di Palas Ditangkap Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sebanyak enam pemain judi Roulette Kasino ditangkap personel Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) di Desa Tobing, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Palas.
Keenam orang tersebut ditangkap karena dugaan tindak pidana perjudian online jenis Roulette Kasino di salah satu warung kopi di desa setempat, Sabtu (24/04/2021) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra B, SH mengatakan, penangkapan terhadap keenam pelaku, karena adanya laporan kepada pihaknya, terkait tindak pidana perjudian jenis 36 D-Spin atau sering disebut judi Roulette Kasino di Desa Tobing.
"Barang bukti yang turut diamankan, diantaranya satu unit Hp merek Vivo V 2026 warna Hitam dengan sim carddua unit, uang tunai Rp503ribu," tegas Kasat.
Adapun keenam tersangka tersebut yakni, AGS warga Desa Aek Nabara Tonga, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Palas dan AH alias Anto, 37 warga Desa Padang Garugur Julu, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Palas.
Kemudian, AH, 44, SN, 34, ARH, 33 dan JH, 35 masing-masing warga Desa Tobing, Kec. Aek Nabara Barumun. (sutan)
Comments