Alasan Masih Dibawah Umur, Pelaku Pencurian Rp341 Juta Dibebaskan Polsek Bilah Hilir, Tapi Sudah Ditahan Selama 14 Hari
BILAH HILIR
suluhsumatera : Kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp341 juta dengan korban Aminah, 60 warga Desa Sei Kasih, Kec. Bilah Hilir, yang ditangani Polsek Bilah Hilir, kini menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi.
Pasalnya, teduga pelaku pencurian berinisial TAP dan HAR sebagai terduga penadah, yang telah ditahan di Mapolsek Bilah Hilir, sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2021 lalu, ditangguhkan penahannya.
TAP ditangguhkan penahanannya atas jamaninan keluarga, dengan alasan masih dibawah umur.
Padahal diketahui, yang bersangkutan sudah menikah dan memiliki anak. Informasi yang didapat wartawan, TAP lahir 18 September 2002.
Anehnya lagi, meskipun pelaku TAP disebut masih dibawah umur, namun pihak kepolisian sebelumnya sudah melakukan penahanan selama 14 hari.
Sedangkan HAR ditangguhkan atas jaminan keluarga dan seorang anggota dewan. Kini kedua pelaku telah bebas menghirup udara segar, meskipun kasusnya tetap dilanjutkan.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP. H. Ahmad Syafei Lubis melalui Kanit Reskrim, Iptu. M. Ilham Lubis saat di konfirmasi wartawan, Kamis (1/4/2021), membenarkan penangguhan penahanan kedua pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
"Pelaku pencurian TAP di tangguhkan kelurganya, sedangkan HAR di tangguhkan oleh keluarga dan anggota DPRD," sebutnya.
Saat ditanya kejelasan penangguhan terhadap pelaku pencurian TAP, Ilham lebih rinci menjelaskan, bahwasanya usia pelaku yang masih dibawah umur dan proses perkaranya tetap berlanjut.
"Pelaku masih dibawah umur, perkaranya kita sudah berkordinasi dengan Kasipidum Kejaksaan Negeri Rantauprapat, hari Senin ini berkas sudah dilimpah," jelasnya. (azhari)
Comments