Besok PSU Pilkada Labusel, 3.718 Orang Terdaftar Sebagai Pemilih
KOTAPINANG
suluhsumatera : Besok, Sabtu (24/4/2021), Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati-Wakil Bupati tahun 2020 Kab. Labusel akan digelar.
PSU dilaksanakan, pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, pada 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di tiga desa yakni, Desa Torganda dan Desa Aek Raso di Kec. Torgamba serta Desa Tanjung Selamat, Kec. Kampungrakyat.
Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/4/2021) mengatakan, yang boleh menggunakan hak pilih pada PSU nanti, hanya 3.718 pemilih.
Hal itu sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan, pada 9 Desember 2020 lalu.
"Jumlah pemilih sesuai DPT 3.619 orang ditambah DPTb 87 orang, dan DPPHb 12 orang. Itulah yang boleh menggunakan hak pilih pada PSU nanti," ungkapnya.
Berbeda dengan pemungutan suara, pada 9 Desember lalu, pada PSU nanti pemilih tidak perlu membawa e-KTP.
Namun kata dia, pemilih tersebut harus terdaftar, yang dibuktikan dengan undangan memilih (C Pemberitahuan).
"Pada PSU ini kami tidak melakukan pemutakhiran data pemilih, hanya pencematan saja. Bagi pemilih yang meninggal atau pindah tidak diberikan C Pemberitahuan," imbuhnya.
Diuraikan, usai pemungutan suara, saat itu juga akan dilakukan penghitungan dan pleno penetapan hasil perhitungan di tingkat TPS.
Sedangkan rekapitulasi di tingkat PPK akan dilaksanakan 25-26 April dan tingkat kabupaten 26-29 April. (*/sya)
Comments