Besok Puasa, Zona Merah dan Oranye Silahkan Ibadah di Rumah
![]() |
Foto: detikcom. |
JAKARTA
suluhsumatera : Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh, pada Selasa 13 April 2021.
Ketetapan itu berdasarkan hasil sidang isbat yang dihadiri sejumlah ormas Islam hingga ahli astronomi.
Sidang isbat digelar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2021).
Sidang isbat kali ini dihadiri terbatas secara fisik, mengingat masih dalam kondisi pandemi Corona. Sedangkan undangan lainnya mengikuti sidang isbat secara online.
Sidang isbat dipimpin oleh Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, hadir pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, ormas Islam, hingga ahli astronomi.
"Keputusan dari sidang isbat tadi tanpa ada perbedaan, tanpa ada dissenting opinion disepakati dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada tanggal 13 April 2021 Selasa besok pagi. Jadi malam ini sudah bisa melakukan salat Tarawih, nanti kita sahur. Setelah Subuh kita mulai menjalankan ibadah puasa," kata Yaqut, seperti dilansir dari laman detikcom.
Yaqut pun mengingatkan, zona merah dan zona oranye untuk tidak menggelar ibadah Ramadan secara massal.
Yaqut menjelaskan pembatasan ibadah Ramadhan juga sudah ada dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 3 tahun 2021.
"Ini juga sudah menerbitkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan amaliah bulan Ramadhan dan Idul Fitri, nanti bahwa selama bulan Ramadhan untuk ibadah yang menyertainya, seperti salat tarawih jika ada kultum dan seterusnya akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan, dari tarawih misalnya tetap diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ujar Yaqut.
"Namun aturan-aturan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang di zona merah dan oranye campur diperbolehkan untuk melaksanakan amaliah selama secara massal gitu ya silakan dilakukan di rumah masing-masing," sambungnya.
Sementara, untuk zona hijau dan kuning diizinkan untuk menjalankan ibadah Ramadan secara massal. Namun hal itu dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Daerah zona hijau dan kuning dipersilakan dengan aturan-aturan yang sesuai dengan protokol kesehatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Yaqut menerangkan aturan itu dibuat untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat ibadah.
"Ini tidak lain untuk melindungi kita semua seluruh masyarakat Indonesia agar selama pada Covid-19 ini kita bisa beribadah dengan tenang," katanya. (*)
Comments