Diduga Cemarkan Nama Baik, Camat Aek Natas Laporkan Salah Satu Akun Facebook
LABUHANBATU
suluhsumatera : Camat Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Rojali, SE, Rabu (14/4/2021) siang, melaporkan salah satu akun Facebook ke Polres Labuhanbatu.
Laporan dibuat lantaran adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Rojali.
Hal tersebut dibenarkan Rojali berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/752/IV/2021/SPKT RES-LB dengan barang bukti lampiran fotokopi akun Facebook.
"Benar, saya telah melaporkan salah satu akun Facebook yang mencemarkan nama baik saya ke Polres Labuhanbatu," ujar Rojali kepada wartawan di Rantauprapat.
Rojali menjelaskan, kejadian itu diketahui pada Kamis (08/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB, dimana menurutnya akun Facebook tersebut telah menuding atau memvonis dirinya melakukan pelanggaran hukum.
Padahal, kata Rojali, untuk menentukan hal tersebut butuh proses hukum cukup panjang.
"Kan ada pihak-pihak yang berwenang. Seperti polisi, kejaksaan, dan hakim. Namun, pada dinding akun Facebook yang saya laporkan itu, seolah memvonis saya pelaku pelanggar hukum," jelasnya.
Camat Aek Natas itu juga mengatakan, hal tersebut dilakukan agar mengedukasi masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial.
"Saya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses kasus ini secara hukum. Agar pemilik akun yang dilaporkan mendapat efek jera atas perbuatannya," tandasnya. (zain)
Comments