Diduga Terkait Sekarung Sabu-sabu, Polisi Tangkap Nelayan di Aceh
MEULABOH
suluhsumatera : Petugas kepolisian bersenjata lengkap menangkap seorang nelayan berinisial UH, 41 warga Desa Pulo Teungoh, Kec. Meureubo, Kab. Aceh Barat, Jumat (16/4/2021) malam.
"Suami saya ditangkap polisi setelah sebuah fiber (kotak penyimpan ikan berbahan serat fiber) ditempatkan oleh orang tidak dikenal di depan rumah," kata Halimah selaku isteri UH, Sabtu (17/4/2021), seperti dilansir dari laman Antara.
Penangkapan suaminya tersebut setelah petugas kepolisian mengambil sebuah karung diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dalam fiber yang diangkut menggunakan kapal oleh orang tidak dikenal, pada Jumat pagi.
Halimah mengaku tidak mengenal pria yang menitip (pipa) fiber di depan rumahnya dan hanya mengaku fiber tersebut berisi getah damar sebagai bahan untuk membuat kapal laut tradisional (boat).
Ia juga mengaku suaminya UH ditangkap polisi bukan saat berada di rumah, akan tetapi saat sedang berada di luar, lalu dibawa ke rumah untuk mengambil karung diduga berisi sabu-sabu.
Namun, Halimah juga tidak mengetahui kondisi suaminya setelah dibawa polisi beserta karung yang diambil di dalam fiber misterius tersebut.
Hingga Sabtu malam, fiber berwarna hijau yang berada di depan rumah Halimah masih berada di lokasi dan terpasang garis polisi.
Sementara itu Kapolres Aceh Barat, AKBP. Andrianto Argamuda, SIK melalui Kepala Satuan Narkoba, Iptu. Rajabul Asra yang dihubungi ANTARA, pada Sabtu malam, mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian.
"Saya tidak tahu, karena saya sedang berada di luar daerah," ucap Rajabul Asra singkat. (*)
Comments