DPRD Sumut, Edi Susanto Ritonga, ST Sosialisasikan Perda Sumut Tentang Penyalahgunaan Narkotika
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Hanura, Edi Susanto Ritonga, ST yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D bersama Ketua BNN Labura, Ormas KNPI, Pemuda Pancasila, Alwasliyah dan tokoh masyarakat Labura menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 Sumut tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Sosialisasi itu dilaksanakan di Grand Hotel Labura, Senin (22/3/2021). Perda No. 1 itu merupakan dukungan legeslatif terhadap program Pemprov Sumut mewujudkan generasi muda yang cerdas dan bebas Narkoba.
Turut hadir dari BNN Kabupaten Labura Suheri Situmorang, SSos, beberapa OPD Pemkab Labura, MUI Labura, Ormas KNPI, Pemuda Pancasila, Alwasliyah, pihak kepolisian Polsek Kualuh Hulu, Danramil 01 AK, tokoh masyarakat, mahasiswa serta masyarakat setempat.
Edi Susanto Ritonga berharap sosialisasi Perda tersebut dapat menjadi sumber informasi, keterlibatan serta peran aktif seluruh masyarakat Kab. Labura, dalam rangka memerangi Narkoba.
"Karena Narkoba dapat merusak diri pribadi, keluarga dan orang lain," tutur Edi.
"Diharapkan adanya sosialisasi Perda ini dapat menjadi kerangka dan acuan bagi DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam mengaktualisasikan dan implementasi produk hukum di masyarakat," ujar Edi.
"Dalam sosialisasi Perda ini juga diharapkan agar masyarakat aktif bertanya dan berdiskusi supaya masyarakat sadar dan memahami betapa besarnya dampak Narkoba, yaitu dapat membunuh generasi bangsa," tutup Edi. (maillee)
Comments