Edarkan Uang Palsu, 2 Pria di Rohil Diringkus Polisi
PUJUD
suluhsumatera : Dua pria pelaku pengedar uang palsu di Kab. Rokan Hilir (Rohil), diringkus Tim Opsnal Polsek Pujud, Senin (26/04/2021) malam.
Penangkapan kedua pelaku atas laporan korban Siti, 59 warga Jl. Lintas Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rohil.
Kedua pelaku masing-masing berinisial
Pa alis Lek No, 56 warga Jl. SMAN 2 dan
De alias Adi warga Pemukiman, Desa Siarang-arang, Kec. Pujud.
Kapolres Rohil, AKBPz Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim SIK, Selasa (27/04/2021), membenarkan penangkapan dua tersangka terkait pengedaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Pujud.
"Benar, kedua tersangka kita amankan terkait pengedaran uang kertas palsu," ujar pria yang akrab dengan sapaan Baim itu.
Dipaparkan, berdasarkan keterangan saksi dan korban, terungkapnya peredaran uang kertas palsu tersebut bermula, pada Senin (26/04/2021) sekira pukul 20.30 WIB, saat itu korban sedang menjaga warung.
Kemudian datang dua laki-laki yakni Pa dan De untuk membeli bahan bakar jenus premium sebanyak 2 liter, yang selanjutnya De memberikan uang kepada korban Rp50 ribu. Korban lalu memberikan kembalian Rp30 ribu dan kemudian Pa dan De pergi.
Tidak berapa lama kemudian, datang saksi Her dan saksi Ri sambil bertanya ada urusan apa kedua lelaku datang. Saat itu korban menjawab, kedua pria itu membeli BBM.
Saksi kemudian meminta uang yang diberikan pelaku untuk diperiksa. Setelah ditelisik, ternyata uang pecahan Rp50 ribu itu palsu.
Selanjutnya suami korban mengejar Pa dan De dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.
"Sedangkan kedua pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini telah kita amankan di Polsek Pujud," tandas Baim. (yan)
Comments