Kejari Labusel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kajari Labusel), Ali Saragih, SH, MH memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Labusel, Senin (12/4/2021).
Pada kegiatan itu, sabu-sabu sebanyak 362, 92 gram (netto) dan 23,34 gram (brutto) serta 31,14 gram daun ganja, dimusnahkan.
Turut hadir pada kegiatan itu, perwakilan unsur Muspida, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-Barpas) Hendri Dolok Tambunan, SH, Kasi Pidum Symon, SH, Kasi Intelijen Jeckson Pandiangan, SH, dan undangan lainnya.
Pengamatan wartawan, sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air lalu diblender. Larutan tersebut kemudian ditanam.
Sementara itu, daun ganja berikut barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kajari Labusel, Ali Saragih, SH, MH pada kesempatan itu mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti kejahatan periode November 2020 hingga Maret 2021.
Menurutnya, sabu-sabu dan daun ganja tersebut berasal dari 91 perkara yang sudah inkracht.
"Pemusnahan ini adalah akhir suatu perkara terhadap perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Dikatakan, 70 persen perkara yang ditangani selama periode ini merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.
Ali pun merasa prihatin dan menyatakan komitmen perang terhadap Narkoba.
"Pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan. Harapan kami kedepan kita tetap menyatakan pernang terhadap Narkoba," ujarnya.
Sementara itu, Kasi BB-Barpas Kejari Labusel, Hendri Dolok Tambunan, SH mengatakan, sabu-sabu dan daun ganja tersebut merupakan barang bukti yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
Ia berharap, pemusnahan tersebut bukan sekadar seremoni semata. (*/sya)
Comments