Legeslator Sumut, Edi Susanto Ritonga, ST Sosialisasi Perda Pengelolaan Aliran Sungai di Labura
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Sosialisasi Perda No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Aliran Sungai Terpadu Provinsi Sumatera Utara di gelar di Aula Grand Hotel, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (27/3/2021).
Pada sesi pertama sosialisasi itu, narasumber Wakil Ketua Komisi D dari Fraksi Hanura DPRD Sumut, Edi Susanto Ritonga, ST dan Rismawati Simanjuntak, ST, MSi menyosialisasikan mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit berdasarkan PP No. 22/2021 dan Perda Nomor 1 tahun 2014.
Menurut Rismawati, belum banyak masyarakat belum mengetahui, terutama tentang pengelolaan sungai serta pemeliharaannya, mengingat ketika debet air sungai rebonding menjadi langganan banjir dan air limbah dari pabrik yang mencemari beberapa sungai yang ada Kab. Labura.
Terutama kata dia, daerah bantaran sungai perbatasan dengan Desa Aek Bange Asahan dan Desa Pulo Dogom, seperti Dusun Sikopi-kopi di Kel. Aek Kanopan, Dusun Pulo Tarutung di Kel. Aek Kanopan Timur, dan Dusun Sukarendah.
"Untuk itulah kami wajib menyosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, agar kita bersama-sama menjaga dan memelihara sungai kitac," ungkap Rismawati.
Pada kesempatan itu Rismawati mengatakan, masyarakat khususnya di Kab. Labura, harus tahu dan mengerti tentang isi Perda Nomor 1, mengingat ada beberapa sungai besar yang melintasi wilayah Kab. Labura.
"Saya bersama bapak Edi Susanto Ritonga merasa terpanggil untuk mensosialisasikan Perda No. 1 tahun 2014 mengingat Kota Aek Kanopan adalah tempat tinggal saya," kata Risma.
Dia juga berharap, dapat membawa aspirasi masyarakat khususnya tentang penanggulangan banjir yang setiap tahun terjadi di Kab. Labura.
Dalam sosialisai itu, Rismawati juga mengatakan, jarak bangunan untuk sungai besar minimal 100 meter dari bibir sungai yang dibronjong, sedangkan untuk sungai kecil jarak izin bangunan dari bibir sungai yang dibronjong 50 meter.
"Ditepi sungai harus ditanami tanaman vegetasi (tanaman hijau yang dapat menahan abrasi)," tambahnya.
Setelah sesi tanya jawab, acara diakhiri dengan kata sambutan ucapan terima kasih dari Edi Susanto Ritonga, ST kepada peserta.
Sosialisasi tersebut dihadiri pengurus LSM Penyelamat Daerah Aliran Sungai (PDAS Gelaga) Labura, Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Sahrial Sirait, SH, MH, Danramil 01/Ak, perwakilan perusahaan perkebunan, Dinas PUPR Labura, dan beberapa kepala desa serta masyarakat Kec. Kualuh Hulu. (maellee)
Comments