Maraknya Isu Pemecatan PUK F.SPTI-K.SPSI PT. PAL Padang Lawas, Pengacara Muda ini Angkat Bicara
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Maraknya isu dan pemberitaan terkait 23 orang Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) PT. Victorindo Alam Lestari (VAL) disahuti Kuasa Hukum PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL, Donna Siregar, SH, Kamis (22/04/2021).
Ia menyebut, tidak ada pengurus yang dipecat, namun ke 23 orang tersebut tidak mengurus perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Advokat DS and Partners yang berkantor di Sibuhuan, Kab. Padang Lawas (Palas) tersebut, juga menanggapi somasi yang dilayangkan sekelompok orang mengatasnamakan anggota PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL.
Selaku Kuasa Hukum PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL, pengacara muda ini mengatakan, pertama orang-orang tersebut sengaja ingin membuat gaduh dan ingin membuat nama organisasi cacat dimata masyarakat.
Karena sebelumnya, katanya, orang-orang tersebut adalah anggota PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL hingga Januari 2021, namun sesuai dengan AD/ART, mereka bukan lagi anggota PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL.
"Karena ke 28 orang tersebut tidak mengurus perpanjangan KTA dan nama mereka juga tidak ada di SK yang diterbitkan PC F.SPTI-K.SPSI Kab. Palas," katanya.
"Ada juga beberapa orang yang tidak diberikan perpanjangan KTA, karena diantaranya melanggar aturan kerja dan jarang masuk," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, sudah beberapa kali dilakukan musyawarah dan mediasi dengan melibatkan PC F.SPTI-K.SPSI Kab. Palas dan Disnaker Palas sesuai dengan surat PC. F. SPTI-K.SPSI Kab. Palas Nomor: 001/ORG/PC F.SPTI-K SPSI/PL/III/2021, bertanggal 01 Maret 2021 dan surat PUK F.SPTI-K.SPSI PKS PT. VAL, Nomor: 003/ORG/PUK F.SPTI-KSPSI/VAL/III/2021, bertanggal 09 Maret 2021.
Pada intinya, katanya, ke 28 orang tersebut tetap diproses perpanjangan KTA-nya. Namun, hingga tanggal akhir batas pengurusan perpanjangan KTA, tanggal 08 Maret 2021, hanya lima orang yang datang dari 28 orang tersebut.
"Tapi, kami lihat beberapa media dengan tendensiusnya tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah (persumsion of innocence), menyatakan dan menghakimi Ketua PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL melakukan pemecatan sepihak, tanpa ada konfirmasi kepada kita selaku Kuasa Hukum PUK FSPTI-K.SPSI, PT. VAL," katanya.
"Ya, kalau tidak bisa melalui telepon, kan dijumpai langsung bisa, tentu hal ini tidak sejalan dengan Pasal 3 Kode Etik jurnalistik," ucapnya.
"Kami sampaikan juga bahwa mereka sengaja menggiring opini bahwa ada pemecatan sepihak terhadap ke 28 orang tersebut," bebernya.
"Justru bertolak belakang dengan fakta sebenarnya, justru mereka ramai-ramai
memohon kepada klind kami PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL, supaya mereka diberikan surat pemecatan," teranganya.
"Ini kan aneh, ya kalau memang mereka merasa dipecat seperti yang mereka beritakan, ya digugatlah," katanya.
"Kita siap kok menghadapinya. Kami juga dari Kuasa Hukum PUK FSPSI-KSPSI, PT. VAL heran, mereka mendalilkan klien saya melakukan pemecatan secara lisan," sebutnya.
"Mereka hanya mencari sensasi," sambungnya.
"Sudahlah, masyarakat sudah pintar, sudah tahu tujuan seperti yang mereka teriakkan. Kami juga sudah menanggapi somasi mereka, karena kami ingin menegakkan keadilan untuk kedua pihak," katanya lagi.
"Bagi kami, somasi itu biasa saja dan tidak ada yang perlu kami khawatirkan. Kita juga sudah sering menawarkan mediasi, namun mereka tidak pernah menghargainya," sebutnya.
"Keadilan tidak akan pernah mati, meski telah sekarat di tangan seorang pendusta," tutupnya. (sutan)
Comments