MUI Padangsidimpuan Minta Tempat Maksiat dan Pakter Tuak Dibersihkan
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum untuk membersihkan ataupun menutup tempat maksiat serta lapo (pakter) tuak, khususnya di bulan suci Ramadan, Selasa (06/04/2021).
"Khusus bulan suci Ramadan ini, atas nama MUI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum supaya membersihkan ataupun menertibkan seluruh tempat maksiat serta warung tuak yang ada di Padangsidimpuan," ujar Ketua MUI Sidimpuan, Zulpan Efendi Hasibuan.
Menurutnya, keberadaan tempat maksiat serta warung tuak akan mengganggu umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa dan juga akan menimbulkan kejahatan, sehingga mengakibatkan situasi tidak aman juga kondusif.
"Di dalam agama Islam, mengkomsumsi minuman yang memabukkan itu jelas dilarang, haram hukumnya dan tidak akan diterima amal ibadahnya selama 40 hari, untuk itu saya harapkan warung tuak ditutup," pintanya.
Disebutkan, Pemko Padangsidimpuan sudah memiliki aturan tentang pelarangan menjual minuman keras.
"Tegakkanlah aturan itu, apalagi ini menjelang bulan puasa, jangan nantinya umat Islam di Sidimpuan ini terganggu untuk beribadah," tandasnya. (baginda)
Comments