Pedagang Petasan dan Kembang Api di Kualuh Hulu Ditertibkan Polisi
KUALUH HULU
suluhsumatera : Polsek Kualuh Hulu melaksanakan Operasi Pekat penertiban penjualan petasan, Senin (26/04/2021).
Operasi itu dalam rangka memberikan kenyamanan warga beribadah selama bulan Ramadan di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, khususnya di Jln. Jend. Sudirman Aek Kanopan.
Personel Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kapolsek AKP. Sahrial Sirait, SH, MH dan Iptu. Darma Bakti (Wakapolsek), Ipda. P. Sirait (Kanit Provos), Ipda. Eko Sanjaya, SH (Kanit Reskrim), Aiptu. Edi Pranoto (Unit Reskrim), Aiptu. Rinaldy Tanjung (Unit Intel) serta tiga personel Bhabinkamtibmas, enam personel Satpol PP Pemkab Labuhanbatu Utara
(Labura).
Pada saat melaksanakan patroli sore sekira pukul 16.25 WIB, petugas mendapati warga yang menjual petasan, sehingga dilakukan penertiban.
Dalam penertiban itu, dilakukan penyitaan kembang api 96 batang. Kembang api yang ditertibkan dari pedagang bernama Agustina dan Rosmina itu, memiliki surat izin, tetapi tidak memiliki faktur jenis kembang api dan petasan yang dijual.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Sahrial Sirait, SH, MH memerintahkan personel melaksanakan patroli dan oprasi penertiban.
Ia pun menyampaikan, bilamana ada penjualan petasan yang dapat menganggu kenyamanan ibadah selama bulan suci Ramadan agar segera ditindak dan diamankan.
"Oprasi rutin ini merupakan salah satu bentuk pencegahan adanya gangguan Kamtibmas di lingkungan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, dengan memberikan pembinaan kepada para pejual petasan dan kembang api, agar tidak menjual petasan jenis yang dilarang," ungkap Kapolsek. (maillee)
Comments