Penganiaya Perempuan di Palas Ditangkap Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Personel Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) meringkus seorang pria yang diduga melakukan penganiayaa terhadap seorang perempuan, Rabu (28/04/2021).
Pria berinisial JS, 44 ditangkap polisi, tepatnya di kebun kelapa sawit milik masyarakat, belakang SD Ganal, Desa Ganal, Kec. Huristak, Kab. Palas, sekira pukul 02.15 WIB.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra B. SH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No. : Pol: LP/40/II/2021/SU/PALAS/SPKT-I, tanggal 02 Pebruari 2021 dan Surat Perintah Penangkapan No.: Pol: SP.Kap/55/IV/2021/Reskrim, tanggal 27 April 2021.
Dijelaskan, pada hari Minggu (31/01/2021) sekira pukul 15.00 WIB, saat suami korban berada di pesta pernikahan, tiba-tiba suami korban dan terasangka (JS) terlibat cekcok.
Sehingga, kata Kasat, suami korban tersinggung, kemudian terjadilah perkelahian antara suami korban dan tersangka.
Setelah itu, lanjut Kasat, warga memisahkan suami korban dan tersangka. Tersangka terus mengejar suami korban, sehingga terjadi lagi perkelahian di belakang SD Ganal.
Pada saat terjadi perkelahian, sambung Kasat, korban datang bersama saksi, untuk melerai suaminya dengan tersangka.
Akan tetapi, tersangka juga mengancam korban, kemudian tersangka memukul tubuh korban dengan kayu bakar pada bagian bahu sebelah kiri, dan meninju kepala bagian belakang korban.
"Sehingga, korban tidak sadarkan diri pada saat kejadian, itu," kata Kasat.
"Pada Rabu (28/04/2021), tersangka diketuhui berada di rumahnya, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Palas, untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya. (sutan)
Comments