Polsek Bagan Sinembah Razia Petasan, 58 Kotak Petasan Tanpa Izin Disita
BAGANSINEMBAH
suluhsumatera : Aparat Polsek Bagan Sinembah, Kamis (15/04/2021) sekira pukul 17.00 WIB, menyita puluhan kotak mercon (petasan) dari sejumlah warung dan toko di Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
KRYD dengan kekuatan sembilan personel yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Bagan Sinembah, AKP. JR. Watibessy tersebut menyasar penjual petasan/mercon dan kembang api yang tidak memiliki izin.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Sabhara, AKP. JR. Watibessy mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya menyita delapan kotak petasan korek api dari warung (kios) milik MAM di Jl. Jenderal Sudirman dan menyita 50 kotak petasan korek api dari Toko Serba Murah di Jl. Ring Road, Kepenghuluan Bagan Manunggal.
Pada kesempatan tersebut, Kanit Sabhara juga memberikan imbauan dan arahan kepada pemilik warung dan toko agar tidak menjual petasan dan kembang api yang tidak memiliki izin.
"Kegiatan cipta kondisi ini kita lakukan guna memberikan situasi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan," pungkasnya. (yan)
Comments