Pukul Istri Pakai Gagang Sapu, Pria di Palas Ini Dipolisikan
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Pria berinisial MH, 47 warga Desa Mandian, Kec. Ulu Sosa, Kab. Padang Lawas (Palas), terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia dilaporkan sang istri, NH, 46 ke Polres Palas, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Informasi yang dihimpun wartawan, Sabtu (17/4/2021), NH melaporkan suaminya karena melakukan kekerasan terhadap dirinya, pada Jumat (26/02/2021) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra B, SH mengatakan, MH ditangkap di rumahnya, di Desa Mandian, Kec. Ulu Sosa, Sabtu (17/04/2021) dini hari.
Peristiwa itu kata Kasat, bermula saat pelaku menyuruh korban memasak makanan, pada Jumat (26/02/2021) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
"Setelah makanan selesai dimasak oleh korban, saat hendak makan, tersangka tidak terima karena yang dimasak korban adalah tempe," kata Kasat.
"Kemudian, tersangka mencampakkan makanan yang dimasak korban dan marah-marah," sambung Kasat.
"Selanjutnya, tersangka mengambil sapu dan memukul korban menggunakan gagang sapu. Karena tersangka sering memukul korban, NH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas," kata Kasat.
Dari hasil pemeriksaan sementara kata dia, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan gagang sapu.
Tersangka juga mengaku telah melakukan pemukulan terhadap istrinya itu sebanyak dua kali. (sutan)
Comments