Residivis di Rohil Diringkus Terkait Sabu-sabu
BAGAN SIAPIAPI
suluhsumatera : Seorang resedivis diduga menjadi kurir sabu-sabu di Bagan Siapiapi ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil, saat mengantarkan sabu kepada orang tidak dikenalnya.
Pelaku berinisial Sut alias Asun, 42 warga Jalan Bintang, Kel. Bagan Kota, Kec. Bangko, Kab. Rohil ini ditangkap setelah digeledah petugas dan didapati sabu seberat 117,98 gram.
Asun digeledah di Jalan Pulau Baru, depan lapangan Koni, Kel. Bagan Barat, Kec. Bangko, Bagan Siapiapi, Jumat (23/4/2021).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Diperoleh informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Pulau Baru, Bagan Siapiapi.
Kemudian atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud guna memastikan informasi tersebut.
Di lokasi dimaksud Tim Opsnal menjumpai seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, maka segera tim memberhentikan dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan uang sebanyak Rp500 ribu dan 1 unit handphone miliknya.
Kemudian berhasil juga diamankan satu amplop putih yang di dalamnya terdapat benda diduga narkotika jenis sabu.
Didapatkan sebanyak empat bungkus plastik klip yang berada dalam bungkusan plastik dibalut lakban, saat dipertanyakan Asun mengaku hanya disuruh "Jon" (dalam lidik) untuk menghantarkan narkotika jenis sabu dalam amplop tersebut kepada orang yang belum dikenalnya.
"Rencananya akan bertemu dengan orang tersebut didepan daerah lapangan koni, kemudian terlapor berikut benda diduga narkotika jenis sabu serta benda lain terkait yang diamankan darinya dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkaranya lebih lanjut," ungkap Juliandi.
Adapun barang bukti satu bungkus plastik berisikan empat bungkus plastik klip masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu amplop potongan lakban warna cokelat, satu unit Hp merek Samsung, uang berjumlah Rp500 ribu, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat beserta kunci kontaknya.
"Hasil tes urine tersangka positif mengandung metampetamina dan setelah itu ianya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Juliandi. (yan)
Comments