Seorang Pengedar Sabu di Padang Lawas Ditangkap Petugas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang pengedar sabu-sabu berinisial DMH, 43 ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas).
DMH ditangkap di Desa Aek Tunjang, Kec. Barumun Tengah, pada Kamis (01/04/2021).
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus Manimbul Butarbutar membenarkan penangkapan DMH.
Agus menyampaikan kroologisnya kepada wartawan, bahwa pada Kamis (01/04/2021) sekira pukul 14.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, di Desa Aek Tunjang, Kec. Barumun Tengah, inisial DMH memiliki sabu-sabu.
Selanjutnya personel langsung melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggrebekan serta penangkapan.
Lalu mengamankan DMH dan seorang lainnya berinisial AS beserta barang bukti diduga sabu-sabu, sebanyak satu plastik seberat 0,63 gram, dari DMH.
Selain barang bukti tersebut, turut diamankan berupa uang tunai Rp.4.925.000, satu unit Hp merek Samsung, satu unit sepeda motor merek Honda Revo BB 2780 KM, satu dompet warna hitam, dan satu tas sandang kecil warna hitam.
Selanjutnya DMH dan AS beserta barang bukti, diamankan petugas ke Satres Narkoba Polres Palas, guna proses hukum.
"Dari hasil pemeriksaan, bahwa saudara DMH salah seorang pengedar," kata Agus. (sutan)
Comments