Sisir Kampung Padang Bulan Labuhanbatu, 2 Pria Diamankan Polisi Terkait Sabu-sabu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggrebekan di Kampung Padang Bulan, Kab. Labuhanbatu, dan mengamankan dua tersangka, Sabtu (17/4/2021) malam.
Kedua pria yang diamankan yakni, TRD alias Tamin, 24 warga Jalan Sei Tawar, Kel. Binaaraga, Kec. Rantau Utara dan RA alias Indo, 34 warga Jalan Simpang Mangga, Kel. Rantau Selatan.
Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu bersama personelnya.
"Tadi malam sekira pukul 22.00 WIB, kami menangkap 2 tersangka Narkoba saat hendak transaksi," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, di Jalan Padang Bulan banyak beredar sabu-sabu, sehingga penggerebekan dilakukan secara rahasia dengan seluruh personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengepung Kampung Padang Bulan dari berbagai sisi.
Kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli Narkoba lari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri.
Dari pengepungan tersebut petugas berhasil mengamankan dua tersangka, meskipun sempat terjadi kejar-kejaran.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram brutto, satu kaca pireks kosong, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat.
Di sekitar TKP, petugas juga menemukan 25 plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu sebanyak 3,39 gram brutto, yang diduga dibuang seseorang pengedar yang melarikan diri saat penggrebekan.
Menurut Martualesi, penggerebekan di Padang Bulan merupakan tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan Narkoba di Kab. Labuhanbatu, Kab. Labusel, dan Kab. Labura. (julius)
Comments