Sosok IGAS Pegawai KPK yang Dipecat Akibat Curi 2 Kg Emas Barbut, Pria Asal Medan
Suluhsumatera - Anggota Satgas Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi berinisial IGAS langsung dipecat KPK karena nekat mengambil emas batangan hasil korupsi pejabat Kemenkeu.
Untuk nilai total emas batangan yang dicuri pegawai KPK ini ditaksir sekitar Rp 1,5 miliar.
Emas batangan hampir 2 kg itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Kamis (8/4/2021) mengatakan, pegawai KPK berisial IGAS ini sudah diadili secara etik.
“Memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak seperti yang dilansir Pojoksatu.
Pria asal Medan ini menceritakan awal mula kejadian pencurian barang bukti itu.
Awalnya Januari 2020, anggota Satgas berinisla IGAS mengambil sebagian emas batangan itu hingga totalnya 1.900 gram atau 1,9 kg.
“Dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” kata Tumpak.
Pegawai KPK berinisial IGAS ini bisa leluasa mengambil barang bukti disebabkan IGAS merupakan salah satu anggota satgas yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti di KPK.
IGAS menyalahgunakan kewenangannya dan dengan leluasa mengambil emas batangan yang merupakan barang bukti itu.
Emas batangan itu lantas digadaikan oleh IGAS.
Namun, menurut Tumpak, tidak semua emas batangan itu digadaikan.
“Nah sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini digadaikan, nggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan,” katanya.
“Nantinya juga mungkin digadaikan, kita tidak tahu, tapi waktu diketahui sebagian yang sudah digadaikan,” jelas Tumpak.
Pegawai KPK berinisial IGAS ini nekat maling barang bukti KPK karena terbelit utang bisnis terkait forex atau foreign exchange atau pertukaran valuta asing.
“Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu,” kata Tumpak.
Dari total 1,9 kg emas batangan yang dicuri IGAS, sekitar 1 kg digadaikan dengan nilai Rp 900 juta.
Sisanya yaitu 900 gram masih disimpan IGAS.
Saat ketahuan, IGAS menebus 1 kg emas batangan itu dan mengembalikannya ke KPK.
“Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali,” ucap Tumpak
Comments