Terkait Permasalahan PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL, Donna Siregar, Itu Hanya Miss Komunikasi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Terkait pemberitaan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) PT. Victorindo Alam Lestari (VAL), dengan sekelompok orang yang mengaku anggota PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL, disebut hanya kesalahan komunikasi saja.
Kuasa Hukum PUK F.SPTI- K.SPSI PT. VAL, Donna Siregar, SH, Jumat (23/04/2021) mengklarifikasi, pemberitaan dari salah satu media mengenai hak konfirmasi dengan kliennya sudah klir. Menurutnya, itu hanya masalah komunikasi saja.
"Tadi kami sudah ketemu dan masalah itu sudah selesai, kita juga sudah sampaikan supaya beritanya berimbang," katanya.
"Perlu digaris bawahi, tidak ada pemecatan sepihak PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL terhadap mereka (28 orang, red), apalagi pemecatan secara lisan," ujarnya.
"Sebelumnya, permasalahan ini muncul ketika ke 28 orang itu tidak diperpanjang KTA-nya, karena beberapa hal, diantaranya tidak disiplin dalam bekerja, tidak datang mengurus perpanjangan KTA, melanggar aturan keselamatan kerja, dan melawan pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL," katanya.
"Namun, setelah melalui berbagai mediasi antara PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL dan PC F.SPTI-K.SPSI Kab. Palas, ke 28 anggota non aktif tersebut disepakati tetap diproses pengurusan KTA sampai dengan tanggal 08 Maret 2021," bebernya.
Pengacara muda ini menambahkan, Ketua PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL juga tidak keberatan, justru atas kebijaksanaan itu, administrasi perpanjangan KTA dari Rp600 ribu ditetapkan menjadi Rp300 ribu.
"Akan tetapi sampai batas yang telah disepakati, hanya ima orang yang datang ke Sekretariat PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL untuk perpanjangan KTA," terangnya.
"Untuk itu, anggota yang selebihnya, saya selaku Kuasa Hukum PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL akan mengagendakan pertemuan dengan Kuasa Hukum ke 23 anggota non aktif tersebut, untuk membahasnya secara kekeluargaan," sambungnya.
"Bagaimanapun juga ke 23 anggota non aktif tersebut, adalah saudara kita," sebutnya.
Walaupun demikian, katanya, ke 23 anggota non aktif tersebut harus menghormati aturan organisasi F.SPTI-K.SPSI, peraturan dari F.SPTI-K.SPSI Palas dan peraturan yang dikeluarkan PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL. Karena organisasi inilah wadah dari para anggota bernaung," imbuhnya.
"Untuk itu, sifat-sifat egoisme dan provokator harus kita buang jauh-jauh, demi keutuhan organisasi," harapnya.(sutan)
Comments