Tidak Ada Laporan Pelanggaran Selama Tahapan PSU Pilkada Labusel
![]() |
Foto: internet. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ada menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kab. Labusel tahun 2020.
Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Labusel, Ahmad Hajiddin Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/4/2021).
Menurutnya, secara keseluruhan pelaksanaan PSU, pada 24 April 2021 lalu, lancar dan aman.
"Tidak ada laporan kepada kami terkait pelanggaran," ungkapnya.
Sedangkan terkait adanya seorang pria di Desa Tanjung Selamat, Kec. Kampungrakyat, yang diduga menyimpan undagangan (C Pemberitahuan) dan e-KTP sejumlah pemilih, menurut Hajiddin, kasusnya tidak dilanjutkan.
Sebab kata dia, meskipun C Pemberitahuan dan e-KTP sejumlah pemilih tersebut disembunyikan, namun warga bersangkutan tidak kehilangan hak pilih.
"Kemarin warga yang C Pemberitahuan dan e-KTP nya dibawa pelaku masih dapat memilih menggunakan Kartu Keluarga. Jadi permasalahan itu tidak dilanjutkan," tandasnya. (*/sya)
Comments