Walikota Padangsidimpuan Buka Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH membuka Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Rabu (07/04/2021).
Acara yang digelar di Emerald Hall Hotel Mega Permata Padangsidimpuan, dihadiri Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, SSos, Sekdako H. Letnan Dalimunthe, Asisten Administrasi Umum Hamdan Sukri, seluruh pimpinan OPD, dan Kepala Puskesmas se Kota Padangsidimpuan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Padangsidimpuan, Komarudin menjelaskan, dilaksanakannya kegiatan itu, bertujuan agar para peserta dapat mengerti, memahami, mengaplikasikan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Sehingga terwujud sistem penyelenggaraan publik yang real bagi masyarakat serta terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009," kata Komar dalam laporannya.
Walikota Irsan Efendi Nasution menyampaikan dalam sambutannya, tanggung jawab dan pekerjaan sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah harus memiliki standar-standar yang telah ditetapkan secara nasional maupun diterapkan sesuai dengan peraturan daerah.
"Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," ucap Walikota Irsan.
Irsan melanjutkan, standar kerja dan pelayanan harus terus di update dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama standar pelayanan minimal.
"Kendati demikian, standar-standar kerja ini perlu dilakukan update dan upgrade sesuai dengan pembaruan terkini yang terjadi di negara kita dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Padangsidimpuan. Salah satu yang menjadi garis bawah dan “thick note" ataupun catatan tebal kita saat ini adalah mengenai standar pelayan minimal," tegas Irsan.
Walikota juga mengingatkan, dalam menyusun standar pelayanan minimal daerah atau SPM telah dituangkan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 mengenai standar pelayanan minimal.
Dalam peraturan pemerintah tersebut,kata Irsan, dijelaskan bahwa pelayanan dasar merupakan pelayan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
"Jadi yang bertanggung jawab dalam penyusunan SPM di daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri, baik itu eksekutif dan legislatif, akan tetapi sebagai pimpinan daerah tentu memiliki yang tidak hanya tanggung jawab moral tetapi menjadi kepala dalam rangkaian proses penyusunan SPM ini nantinya," pungkasnya. (baginda)
Comments