Warga Marihat Bandar Merasa Dilecehkan atas Pemasangan Spanduk Peringatan UU Perkebunan Milik PTPN4 Kebun Dosin di Salah Satu Rumah Warga
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Warga Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, protes terkait dengan pemasangan spanduk peringatan UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014 yang diduga sengaja dipasang oleh pihak PTPN4 Kebun Dolok Sinumbah (Dosin) di salah satu rumah warga.
Warga protes karena spanduk peringatan tersebut dinilai telah melecehkan dan menjustifikasi warga setempat sebagai pelaku pencurian dan penadah kelapa sawit milik PTPN4 Unit Kebun Dolok Sinumbah.
Selain itu, tidak ada sosialisasi kepada warga, sehingga masyarakat merasa sangat dirugikan dan tersinggung dengan pemasangan spanduk tersebut.
Spanduk tersebut berisi tentang peringatan yang dipampangkan pihak PTPN4 Kebun Dolok Sinumbah yakni, "Peringatan....!!! Barang siapa yang melakukan tindak pidana pencurian/pemanenan tidak sah atau menampung TBS ilegal akan diancam hukuman sesuai dengan UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014. Pelaku Pasal 55 dan 107, diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.4 miliar. Penadah, setiap orang yang menadah hasil perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp7 miliar".
Menanggapi hal tersebut tokoh masyarakat Nagori (Desa) Marihat Bandar, P. Harahap kepada wartawan, Kamis (1/4/2021) mengatakan, adanya pemasangan spanduk tersebut maka, masyarakat sekitar merasa dilecehkan dan dirugikan serta membuat ketersinggungan mendalam, sehingga mengundang protes ditengah-tengah masyarakat.
Harahap, menambahkan, sebelum adanya pemasangan spanduk tersebut, pihak PTPN4 Kebun Dolok Sinumbah, tidak ada melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk tersebut tanpa seizin pemilik rumah.
"Dalam bahasa yang tertulis di spanduk tersebut, intinya pihak kebun terkesan sudah menjeneralisir seluruh masyarakat Marihat Bandar adalah pencuri TBS, ini yang membuat kami merasa dilecehkan," sebut Harahap.
Menurutnya, jika ada UU Perkebunan terkait ancaman terhadap pelaku dan penadah hasil pencurian kelapa sawit milik perkebunan, seyogianya dibuat dulu sosialisasi kepada masyarakat sebelum melakukan pemasangan spanduk dan pemasangannya tidak harus di rumah warga.
"Harusnya ada sosialisasi dulu kepada masyarakat dan tidak harus di rumah warga dipasang spanduknya itu," pungkasnya.
Sementara, saat wartawan melakukan pengecekan ke lokasi, pada Kamis (1/4/2021) sekira pukul 09.00, pagi, spanduk tersebut sudah tidak ada lagi terpasang. Warga setempat tidak mengetahui persis kapan dan siapa yang membukanya.
"Kami tidak tahu siapa yang membukanya, pastinya spanduk itu dibuka tadi malam, secara diam-diam," ungkap Harahap.
Masyarakat mengharapkan, pihak perkebunan Dolok Sinumbah tidak mengulang kesalahan yang sama serta membuat permohonan maaf kepada masyarakat Kab. Simalungun, khususnya masyarakat di Nagori Marihat Bandar.
Terkait hal tersebut, Manajemen PTPN4 Kebun Dolok Sinumbah, melalui Petugas Umum (PU), Mawan Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/4/2021), mengakui pihak perkebunan ada memasang spanduk peringatan tentang UU Perkebunan No. 39 tahun 2014 di rumah milik warga di Nagori Marihat Bandar.
Mawan juga mengakui, pemasangan spanduk itu sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada masyarakat dan sangat memaklumi ketersinggungan warga terkait pemasangan spanduk dimaksud.
"Kami mengaku salah dan kami memang belum sempat disosialisasikannya kepada warga dan pagi tadi spanduk itu sudah dibuka. Kami telah meminta maaf kepada kepala desa dan warga," ujar Mawan melalui sambungan telepon seluler. (syahru)
Comments