Warga Net Geger di Medsos Terkait Pemasangan Portal di Jalinsum Perbatasan Riau-Sumut, Ini Kata Kasat Lantas Rohil
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Foto tentang adanya pemasangan portal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) perbatasan Riau-Sumut, tepatnya di Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), viral di media sosial (medsos) dan membuat warga net heboh.
Foto yang diposting ulang di media sosial Facebook tentang adanya portal di Jalinsum guna penyekatan mudik lebaran 1442 H itu juga mendapat kecaman para netizen.
Beberapa netizen bahkan menyebut, portal itu dipasang seolah Indonesia, khususnya Provinsi Riau, sedang darurat sipil.
Menanggapi hal itu, Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Lantas, AKP. David Richardo, SIK mengatakan, pemasangan portal itu dilakukan untuk pengamanan saja.
"Itu kan untuk pengaman saja, bahwa ada pemeriksaan Ranmor (kendaraan bermotor), bukan karena hal lain," kata David kepada wartawan, Rabu (28/04/2021).
Dijelaskan, bagi warga yang melakukan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau, terhitung dari tanggal 27-5 Mei 2021, diharuskan membawa surat keterangan rapid test antigen atau genose C19 dalam pengetatan peniadaan mudik.
"Iya, cukup rapid test, bisa antigen, bisa juga genose yang berlaku 1x24 jam," terangnya.
Pengetatan atau pra peniadaan mudik tersebut, lanjut David, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13 tahun 2021 dan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Seperti diketahui, dalam SE tersebut, peniadaan mudik terhitung, sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Dimana aturan itu kembali dipertegas dalam Adendum SE Nomor 13 tahun 2021, yang menyatakan, selain ketentuan dalam SE, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik.
Ketentuan itu berlaku, pada 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku, pada 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Hal itu juga dengan syarat dan ketentuan untuk dapat melanjutkan perjalanan, seperti salah satunya dengan membawa surat keterangan hasil rapid test antigen atau genose C19 yang berlaku dalam 1×24 jam (klik di sini : https://setkab.go.id/perketat-aturan-perjalanan-satgas-covid-19-terbitkan-adendum-se-13-tahun-2021/). (yan)
Comments