2 Pengedar Uang Palsu di Nagan Raya Aceh Diringkus Polisi
MEULABOH
suluhsumatera : Sebanyak dua terduga pelaku pengedar uang palsu diringkus aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat dibantu personel Polres Nagan Raya di sebuah masjid di kawasan Desa Blang Muko, Kec. Kuala, Kab. Nagan Raya, Aceh.
"Pelaku kami tangkap setelah sebelumnya berhasil menggunakan uang palsu saat membeli di sebuah kios di kawasan Drien Rampak, Meulaboh, Aceh Barat," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP. Andrianto Argamuda, SIK diwakili Kasat Reskrim, AKP. Parmohonan Harahap, di Meulaboh, Rabu (12/5/2021) malam, seperti dilansir dari laman Antara.
Adapun kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat tersebut masing-masing berinisial TA, 43 warga Desa Melayu Kota Piring, Kec. Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian JA, 38 warga Desa Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu mencapai jutaan rupiah.
AKP. Parmohonan Harahap menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat, saat kedua pelaku berusaha membeli barang di kios di Desa Drien Rampak.
Karena ketahuan oleh pemilik kios, kedua pelaku kemudian tidak jadi membeli di kios korban dan berusaha pergi dari lokasi tersebut, namun wajah mereka berdua terekam kamera pengawas (CCTV).
Pelaku kemudian diduga melarikan diri ke arah Kab. Nagan Raya, Aceh, sehingga kemudian keberadaan kedua pelaku diketahui oleh petugas Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, saat sedang berhenti di masjid di Desa Blang Muko, Kec. Kuala, Nagan Raya.
Petugas Kepolisian Polres Aceh Barat kemudian menjemput kedua pelaku di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Kasus ini masih kami selidiki dan sedang dilakukan pengembangan," kata Parmohonan. (*)
Comments