2 Polsek Jajaran Polres Rohil Tidak Lakukan Penyidikan Lagi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Pasca Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan nomor Kep/613/III/2021 bertanggal 23 Maret 2021, tentang Penunjukan dua Kepolisian Sektor (Polsek) di jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) tidak lagi melakukan penyedikan, melainkan untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) saja.
Hal itu dikatakan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH.
"Kedua Polsek tersebut yakni, Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar. Polsek tersebut tidak melakukan penyidikan lagi, sesuai berdasarkan Surat Keputusan Kapolri nomor 613/ III/ 2021 bertanggal 23 Maret 2021," ungkap AKP. Juliandi.
AKP Juliandi menjelaskan, kedua Polsek tersebut fokus pada bidang Harkamtibmas saja.
"Polri ingin mengedepankan setiap Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan Harkamtibnas, sehingga kedepan di beberapa Polsek, tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan, sehingga nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice," ujar Juliandi.
Terkait arahan pemenuhan usulan satu kecamatan satu Polsek, khususnya di Kec. Tanjung Medan, Kec. Basira , dan Kec. Balai Jaya , dalam waktu dekat ini akan dibangun Polsek. (yan)
Comments