2 Warga Tangerang Ditangkap Karena Palsukan Surat Hasil Rapid Test Covid-19
TANGERANG
suluhsumatera : Sebabyak dua warga Tangerang, diamankan polisi atas dugaan pemalsuan surat keterangan rapid test Covid-19.
Pemalsuan dilakukan kedua pelaku agar dapat mudik.
Dilansir dari laman detikcom, Jumat (21/5/2021), peristiwa itu terjadi, pada Rabu (19/5/2021) pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Tangerang, Kompol. Yulie menerangkan SG selaku pegawai kelurahan menghubungi pelaku, SN yang melakukan perjalanan mudik.
SN diketahui baru balik dari kampungnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Saksi pun meminta SN untuk menunjukkan bukti surat tes antigen melalui aplikasi perpesanan.
"SN menjelaskan bahwa sudah melaksanakan rapid test antigen dengan hasil negatif, setelah itu saudari SN memberikan foto surat hasil rapid test antigen miliknya yang dikeluarkan oleh salah satu klinik di Jakarta Selatan," ungkap Yulie dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Kemudian, saksi mendatangi rumah SN. Di situlah kasus surat tes antigen palsu terbongkar.
"Setelah dicek ternyata tidak dapat menunjukkan surat aslinya, kemudian dari keterangan SN, yang bersangkutan tidak melakukan Swab antigen dan surat hasil tersebut didapat oleh Saudari SN dari Saudara AS yang ternyata diketahui bahwa surat tersebut adalah palsu hasil editan yang dibuat sendiri oleh pelaku saudara AS," jelas Yulie.
Yulie menjelaskan pelaku AS mengedit surat tes antigen palsu menggunakan aplikasi edit foto.
"Iya (pakai Photoshop). Dia ambil dari internet keterangannya," tutur Yulie.
"Jangan sekali-kali memalsukan surat keterangan dokter hasil Swab antigen karena itu merupakan tindak pidana dan dikenai pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, sesuai dengan Pasal 268 KUHP," tutur Yulie.
Polisi pun telah memeriksa kedua pelaku, pada Rabu (19/5/2021) kemarin. Kemudian, keduanya melaksanakan isolasi mandiri hari ini karena baru pulang dari Jawa Tengah. Keduanya akan segera dites PCR.
"Rencana mau di-Swab lagi," lanjut Yulie. (dc)
Comments