3 Pelaku Curat Ditangkap Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang, 1 Ditembak
KOTAPINANG
suluhsumatera : Personel Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, salah seorang pelaku yang merupakan residivis dihadiahi timah panas, karena membahayakan petugas.
Hal itu diungkap Kapolsekta Kotapinang, AKP. Bambang G. Hutabarat saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsekta, Selasa (25/5/2021).
"Hari ini kami konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan 3 pelaku dan seorang pelaku yang merupakan residivis terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena membahayakan petugas," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (24/5/2021).
Kata Bambang, ketiga pelaku yaitu, MN alias Mail, 24, ASH alias Agus, 27, dan JH alias Ijun, 26, yang seluruh warga Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dari para pelaku diamankan barang bukti sebilah pisau yang terbuat dari besi panjang sekira 35 Cm, satu tas warna coklat, sekeping KTP atas nama Nurtiana Lase, sekeping ATM BRI, sekeping kartu tanda mahasiswa atas nama Nurtiana Lase, seuntai perhiasan gelang kaki yang terbuat dari perak, satu mainan kalung bertuliskan Nurtiana terbuat dari perak, satu gelang tangan bertuliskan Nurtiana terbuat dari perak, tiga lembar surat tukang mas Kiara dan satu unit jam tangan.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, kejadian bermula, pada Senin (17/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB, korban (Nurtiana Lase, red) bersama temannya memarkirkan mobil bak terbuka di bengkel Anto, tepatnya di pinggir Jalinsum-Kampung Bedagai, Kel. Kotapinang, untuk beristirahat.
Saat itu korban dan Ade Ariansyah Dalimunthe tidur di dalam mobil serta meletakkan tas warna coklat berisikan perhiasan berupa kalung, emas serta cincin terbuat dari emas, surat-surat berharga milik korban, uang tunai Rp1 juta di bawah kaki, dekat korban.
Sekira pukul 05.50 WIB, korban terbangun dan melihat tasnya tidak ada dalam mobil. Lalu, pada Rabu (19/5/2021), pukul 16.45 WIB, korban melaporkan peristiwa hilangnya tas tersebut ke Polsekta Kotapinang.
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp30 juta," imbuhnya.
Atas laporan tersebut, Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui pelaku adalah MN alias Mail.
Ia merupakan DPO kasus pencurian dan sudah ada lima laporan polisi yang masuk yang pelakunya adalah Mail.
Selanjutnya, Senin (24/5/2021) sekira pukul 01.30 WIB, diperoleh informasi, Mail berada di Kotapinang.
Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin Ipda. Francis Saragi langsung menuju Kampung Makmur dan menemukan Mail di depan rumah warga.
Saat hendak ditangkap, Mail mengacungkan sebilah pisau ke arah personel Reskrim Polsekta Kotapinang dan melakukan perlawanan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur ke arah betis kaki kanan dan tumit kaki kiri Mail.
Ia kemudian dibawa ke RSUD Kotapinang untuk dilakukan pengobatan serta selanjutnya dibawa ke Polsekta Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada petugas, Mail mengakui perbuatannya bersama temannya Ijun dan Agus yang ditangkap sekira pukul 07.00 WIB di rumahnya.
Sementara dua orang lagi, yakni Dedek dan Agus masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Mail juga mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian dengan rincian empat kali melakukan pencurian terhadap mobil yang parkir di pinggir jalan, dua kali pencurian dalam rumah dan sekali melakukan pengancaman. (jr/vinsa)
Comments