3 Pelaku Pencuri Kulit Manis di Palas Ditangkap Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sebanyak tiga pria yang diduga pelaku pencurian kulit manis di Kebun Silosung, Desa Banua Tonga, Kec. Sosopan, Kab. Padang Lawas (Palas), ditangkap aparat Polsek Sosopan, Sabtu 09/05/2021).
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra B. SH membenarkan adanya penangkapan ketiga diduga pencuri kulit manis tersebut.
"Ketiga pelaku yaitu, AA, 24 warga Desa Huta Baru Sosopan, MYS, 30 warga Desa Huta Lama Sosopan dan WS, 20 warga Desa Banua Tonga, masing-masing di Kec. Sosopan Kab. Palas," katanya.
Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban, atas nama RS, 37 warga Desa Simaninggir, Kec. Sosopan, Kab. Palas, yakni Nomor: LP/01/V/2021/PALAS/TPS.SOSOPAN/SUMUT.
"Dengan barang bukti berupa kulit kayu manis sebanyak enam karung atau seberat 157 Kg, tiga bilah pisau cukul, satu unit Hp merek Vivo dan satu senter mancis," sambungnya.
Lebih lanjut ia katakan, kejadian pencurian kulit manis tersebut terjadi, pada Sabtu (08/05/2021), sekira pukul 20.00 WIB.
Diterangkan, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengupas kulit kayu manis hingga terlepas dari batangnya, menggunakan pisau cukul, totalnya sebanyak 15 pohon.
"Setelah kulit manis terlepas dari batangnya, kemudian mereka memasukkan kulit manis tersebut ke dalam karung pelastik," lanjutnya.
"Kemudian, kulit manis hasil curian tersebut dibawa ke Aek Saba Balik untuk disimpan, rencananya akan dijual, pada Minggu (09/05/2021)," katanya.
Selanjutnya katanya, perbuatan ketiga pelaku diketahui oleh saksi BI, 35 dan DH 26, kemudian melapor ke Polsek Sosopan.
Selanjutnya, ketiga pelaku berikut barang buktinya diamankan anggota Polsek Sosopan Polres Palas, untuk ditindaklanjuti.
Atas kejadian tersebut, kata Kasat, korban mengalami kerugian senilai Rp.3.925.000. (sutan)
Comments