Bawaslu Labuhanbatu Layangkan Surat Imbauan Penetapan, Bawaslu RI: Tidak Pernah Terjadi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pelomik pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu telah mendarat di meja Mahkamah Konstitusi (MK) usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada 24 April 2021 lalu.
Adanya gugatan dari salah satu peserta Pilkada Kab. Labuhanbatu terkait hasil PSU menjadi babak baru sengketa Pilkada yang berlangsung di bumi Ika Bina Enpabolo itu.
Pada sidang MK jilid II itu, lagi-agi KPU menjadi pihak termohon atau pihak yang digugat, namun kali ini giliran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03, Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar (Asri) yang menempati posisi kedua suara terbanyak dari rivalnya.
Sebelum hal yang sama juga dilakukan salah satu Paslon, yaitu Nomor Urut 02, Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar (Era) pasca Pemilihan, pada 9 Desember 2021, yang pada saat itu menempati posisi kedua suara terbanyak dari rivalnya, yaitu Paslon Nomor Urut 03.
Namun pada sidang MK perkara nomor: 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang berlangsung, pada Jumat (21/5/2021) dan disiarkan live streaming di channel YouTube MK RI ada yang menarik, tepatnya di penghujung sidang pada saat itu.
Kuasa hukum pemohon, yakni Pasangan Asri, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sempat mengklarifikasi surat yang dilayangkan Bawaslu Kab. Labuhanbatu kepada KPU Kab. Labuhanbatu perihal imbauan pelaksanaan penetepan Paslon terpilih.
Yusril menanyakan hal tersebut kepada Bawaslu Kab. Labuhanbatu yang turut mengikuti pelaksanaan sidang atas persetujuan majelis hakim.
"Saya hanya mau klarifikasi, apa betul Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pernah menulis surat kepada KPU meminta menetapkan sidang penetepan pasangan calon terpilih dan meskipun mengetahui adanya permohonan sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, apa betul Bawaslu pernah menerbitkan surat seperti itu," kata Yusril.
Lantas hal tersebut dipertanyakan oleh majaelis hakim kepada Bawaslu dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan bagi MK dan salah satunya komisioner Bawaslu, Parulian Silaban membenarkan hal tersebut.
"Benar yang mulia, ada surat tanggal 30 Mei," jawab Parulian.
Jawaban dari pihak Bawaslu tersebut kembali dipertegas oleh majelis hakim, Prof. Dr. Saldi Isra, SH dan menuai beberapa pertanyaan yang melibatkan Bawaslu RI.
"Kenapa anda mengimbau, apa dasarnya," tanya Prof. Saldi kepada Parulian.
Namun Parulian tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut dan melemparkannya kepada Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu yang mengikuti sidang melalui Daring.
"Mungkin dalam hal ini ada bukti daring yang mulia, Ketua Bawaslu mungkin secara detail beliau bisa menyampaikannya," kata Parulian.
Sontak, Prof. Saldi menanyakan kehadiran Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu yang turut menghadir sidiang MK tersebut.
"Mana ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu," tanya Prof. Saldi.
Sembari mengangkat tangan menandakan kehadirannya, Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu, Makmur menjelaskannya dan beralasan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya permohonan gugatan secara resmi.
Makmur menambahkan, bahwa surat imbauan tersebut juga sudah dilaporkan dan dihentikan oleh Bawaslu Provinsi Sumut karena dianggap bukan sebuah pelanggaran.
"Baik yang mulai, terima kasih, bahwa terkait dengan imbauan yang kami sampaikan kepada KPU Labuhanbatu, bahwa pada intinya kami belum menerima atau mengetahui secara resmi ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun hal ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan laporan ini dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran, demikian yang mulia," jelas Makmur.
Setelah dijelaskan oleh Makmur, Prof. Saldi kembali menanyakan dan meminta surat imbauan tersebut, namun karena pihak Bawaslu Kab. Labuhanbatu tidak mempersiapkannya, majelis hakim menanyakan peristiwa tersebut kepada Bawaslu RI.
"Bawaslu RI siapa yang hadir, yang seperti itu anda melakukan supervisi tidak ke bawah ada imbauan-imbauan seperti itu, atau jangan-jangan ada diberi kewenangan seperti itu tidak pak Rahmad Bagja," tanya Prof. Saldi.
Anggota Bawaslu RI, Rahmad Bagja mengatakan, pihaknya baru mengetahui hal tersebut dan mengaku tidak ada menerima laporan.
"Kami baru mengetahui saat ini yang mulia, karena tidak ada laporan ke kami," kata Rahmad Bagja.
Mendengar jawaban dari Rahmad Bagja, majelis hakim menanyakan kewajaran dari tindakan Bawaslu Kab. Labuhanbatu itu.
"Anda baru mengetahui ya, tapi itu wajar tidak dilakukan Bawaslu," tanya Prof. Saldi.
Dijelaskan Rahmad Bagja, bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi, karena sesuai waktu setelah tiga hari pasca pelaksana rekapitulasi perhitungan suara kemudian dilaksanakan penetepan, namun jika ada permohonan ke MK hal itu seharusnya tidak terjadi.
"Tidak pernah terjadi, karena setelah tiga hari baru ada penetapan, kalau ada permohonan ke MK seharusnya tidak ada imbauan seperti itu yang mulia," sebut Rahmad Bagja.
Setelah mendengar penjelasan Rahmad Bagja majelis hakim menyerahkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu RI.
"Seharusnya tidak imbauan seperti itu ya, jadi setelah ini itu tugasnya pak Rahmad Bagja menanyakan ke bawahannya, kenapa melakukan tindakan seperti itu," kata Prof. Saldi. (zain)
Comments