Berkas Perkara Dugaan Korupsi ADK-DK Kepenghuluan Pasir Putih Utara Dilimpahkan ke Kejari Rohil
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka ZA, 53 selaku Penghulu Pasir Putih Utara, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau , dilimpahkan Penyidik Polres Rohil dan dinyatakan lengkap serta dapat diterima oleh Penuntut Umum Kejari Rohil, Kamis (20/5/2021).
Hal itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil No.: B-683/L.4.20/Ft.1/04/2021, bertanggal 13 April 2021, bahwa ZA resmi ditahan, sejak 20 Mei 2021, setelah berkas penyelidikan polisi dinyatakan lengkap dan dapat diterima (tahap II) oleh Penuntut Umum Kejari Rohil.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan hal tersebut, Jumat (21/5/2021).
Juliandi menjelaskan, bedasarkan Laporan Polisi No.: LP/217/A/X/2020/Riau/Res Rohil, bertanggal 02 Oktober 2020.
"Sesuai hasil penyelidikan tersangka ZA yang juga seorang PNS ini berdasarkan bukti-bukti yang ada, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Pasir Putih Utara, pada Tahun Anggaran (TA) 2017," jelasnya.
Dugaan tindak pidana korupsi ini juga diperkuat berdasarkan hasil audit Inspektorat Rohil No.: 05/R/LK/INSP/2020, tanggal 16 Juli 2020, terdapat kekurangan volume pada lima paket pekerjaan pembangunan fisik dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp.128.239.442,46.
"Pada TA 2017 Kepenghuluan Pasir Putih Utara ada membuat lima kegiatan bidang pembangunan, yaitu Pembangunan Semenisasi Suka Mulia RW 01 dengan anggaran dana Rp.150 juta, Pembangunan Semenisasi Dusun Tanah Putih Rp.171.200.000, Pembangunan Semeniasi Dusun Suka Mulia RW 02 Rp156 juta, Pembangunan Drainase Dusun Sukamulia RW 03 Rp.78.500.000, dan Pembuatan Lapangan Volly 2 Unit Rp.104.800.000," terang Juliandi menjelaskan kronologis kejadian.
"Sesuai hasil penyelidikan dari kelima kegiatan tersebut diatas seluruhnya dikelola langsung oleh penghulu tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis (TPK), atau masyarakat yang seharusnya ikut mengerjakan kegiatan tersebut serta segala pertanggungjawaban keuangan juga dipegang langsung oleh penghulu," kata Juliandi.
Disamping itu Juliandi menjelaskan, volume pekerjaan tersebut juga tidak diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, sehingga terjadi selisih bobot pekerjaan/volume terpasang.
"Dari kerugian negara yang ditimbulkan, tersangka ZA telah menindaklanjuti atau mengembalikan sebahagian dana yakni, Rp15 juta yang disetor ke kas kepenghuluan, pada 9 Juli 2020 dan Rp25 juta disita penyidik sebagai barang bukti, pada 27 Januari 2021," pungkasnya.
Pasal yang diterapkan terhadap ZA yaitu, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (yan)
Comments