Buronan Kasus Korupsi BRI Kabanjahe Ditangkap Jaksa
MEDAN
suluhsumatera : Buronan kasus korupsi penyaluran kredit komersial badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016-2017 senilai Rp10 miliar, berinisial YP akhirnya diringkus Tim Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut.
Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo di Medan, Selasa (25/5/2021) mengatakan, tersangka mantan Pejabat Administrasi Kredit BRI Kabanjahe itu diamankan di Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumut, sekira pukul 11.00 WIB.
Ia menyebutkan, saat diamankan tersangka berprofesi sebagai penjual daging kambing yang disalurkan di pasar-pasar wilayah Medan.
"Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari setelah dipecat dari BRI, sangat sulit terdeteksi," ujarnya, seperti dilansir dari laman Antara.
Budi Utomo mengatakan, istri tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan, Deli Serdang, sangat tertutup dalam memberi informasi, begitu pula orangtuanya.
Tersangka selama buronan selalu berpindah pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V, Kec. Tanjung Gusta, Kab. Deli Serdang.
Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka tersangkut masalah korupsi di BRI yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan itu. (Antara)
Comments