Cegah Penyebaran Covid-19, Pengusaha Mall dan Tempat Wisata di Rohil Diimbau Batasi Pengunjung
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Mengantisipsi lonjakan penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri 1442 H, Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK mengimbau pelaku usaha mall dan tempat rekreasi di Kab. Rohil, membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Kebijakan dibukanya tempat wisata ataupun tempat usaha wisata lainnya tidak terlepas adanya larangan mudik pada Lebaran tahun 2021.
Namun kata dia, dengan membuka tempat wisata berarti harus ada upaya antisipasi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan di tempat-tempat wisata yang berpotensi menyebarkan virus Covid- 19. Batasannya 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada,” Kata Nurhadi, Minggu (16/5/2021).
Kapolres juga berharap, hendaknya masyarakat mendukung aturan pemerintah saat ini, tidak mengunjungi tempat wisata selama libur Idul Fitri 1442 H, guna mengantisipasi kerumunan dan lonjakan penyebaran Covid-19.
“Harapan kami masyarakat menyadari bahwa kerumunan di tempat wisata juga dapat memicu penyebaran Covid-19. Silahkan liburan di rumah bersama keluarga saja. Selanjutnya, jika hal yang penting pergi ke mall itu jangan lama-lama, saat ini Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan pembatasan,” pungkasnya.
Kapolres juga menegaskan, bagi pelaku usaha pengelola tempat wisata dan mall yang melanggar ketentuan 50 persen maksimal pengunjung, maka atas nama Satgas Covid-19 Kab. Rohil tidak akan segan-segan untuk menutup area tersebut.
Pembatasan tersebut tidak hanya berlaku bagi tempat wisata, tapi juga hotel dan rumah makan.
“Intinya agar pengelola dapat mematuhi ketentuan yang digariskan berkaitan pembukaan lokasi wisata dimasa pandemi. Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Surat Edaran Gubernur Riau,” paparnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021, yang menginstruksikan kepada jajarannya di seluruh Polda, untuk mengawasi kegiatan di tempat wisata selama masa libur Hari Raya Idul fitri 2021 dan meminta mengamankan serta memperketat pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur Lebaran. (yan)
Comments