Curi Dump Truk di Kotapinang, 2 Residivis Ini Ditembak Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : DS, 38 warga Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labusel dan Sol, 46 warga Dusun Sumber Sari, Kec. Silangkitang, hanya bisa meringis saat timah panas aparat Polsekta Kotapinang menembus kedua kaki mereka.
DS dan Sol ditembak polisi dalam penangkapan di salah satu hotel di Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (7/5/2021), usai menggasak satu unit dump truk milik Umar Nur Salim alias Ahong di Jalan Kampung Banjar II, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, pada Kamis (6/5/2021) dini hari.
Petugas terpaksa melumpuhkan kedua residivis itu, karena berupaya melawan saat akan ditangkap.
Selain DS dan Sol, polisi turut mengamankan satu pelaku lainnya, yakni Nga, 33 alias Alek warga Desa Aek Batu, Kec. Torgamba.
"Tersangka DS dan Sol yang merupakan residivis dalam kasus serupa terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya, karena melawan petugas saat akan ditangkap," ungkap Kapolsekta Kotapinang, AKP. Bambang G. Hutabarat, SH didampingi Panit II Reskrim, Ipda. Francis Saragih, SH saat menggelar press rilis kepada wartawan di Mapolsekta Kotapinang, Senin (10/5/2021).
Bambang mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan Muhammad Soleh Hasibuan, 46 warga Kampung Banjar II, Kel. Kotapinang.
Dijelaskan, pada Kamis dini hari sekira pukul 04.00 WIB, satu unit dump truk Mitsubishi Colt Diesel KH8392KB milik Umar Nur Salim yang diparkir di depan rumahnya, dicuri para pelaku.
"Saat itu korban sedang menonton televisi menjelang sahur. Tiba-tiba adiknya melapor bahwa truk menyala. Karena curiga, mereka kemudian ke luar dan melihat truk sudah dibawa kabur pelaku," kata Bambang.
Hari itu juga korban membuat laporan ke Polsekta Kotapinang. Berbekal pengaduan itu, personel Polsekta Kotapinang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku. Mereka kemudian diringkus di salah satu hotel di Kec. Medan Tuntungan.
Panit II Reskrim, Ipda. Francis Saragih menambahkan, pelaku DS sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus pencurian dump truk dan Sol sudah dua kali.
"Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolsekta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh sindikat ini," imbuhnya.
Di kantor polisi DS mengaku, usai dicuri, dump truk tersebut kemudian dibawa ke daerah Pal Sabolas, Kab. Tapsel. Selanjutnya dump truk dicat di Kab. Toba, untuk menghilangkan jejak.
"Saya mengajak Sol. Kemudian ia mengajak Aleks. Kami merental satu unit mobil Toyota Agya untuk menggambar target," ujarnya.
Diutarakan, jika mobil hasil curian itu terjual, rencananya uangnya akan dibagi, yakni dia mendapat bagian Rp20 juta, Sol dan Aleks masing-masing Rp5 juta. (*/sya)
Comments