Dandi Irwandi Tewas Dibunuh di Malam Takbiran Akibat Volume Keras Musik, Pelaku Ditangkap
Suluhsumatera - Seorang pemuda tewas dan dua lainnya luka berat usai dikeroyok dan ditusuk, di Jalan Asahan, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai, atau tepatnya di depan Vihara Tio Hai Bio.
Peristiwa tragis ini terjadi saat malam takbiran, jelang Idulfitri, Kamis (13/5/2021) dini hari.
Kedua korban adalah Dandi Irwandi (meninggal dunia) dan Hendri dan Hendra Limansyah alias Enda (luka berat).
Penganiayaan berujung pembunuhan ini tengarai cekcok dengan rombongan pemuda yang menghidupkan musik dengan volume keras, saat malam takbiran.
Melansir Pojoksumut.id, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha, menjelaskan ada empat tersangka yang semuanya warga Tanjungbalai dalam kejadian ini.
Namun, baru dua yang berhasil ditangkap yaitu, Rais (31) dan Arif Panjaitan (33) berhasil diringkus. Sedangkan dua tersangaka lainnya, Nanda (20) dan Apil (19) masih buron.
Putu mengungkapkan kejadian ini berawal saat warga bernama Rahmat Hidayat alias Dayat bersama teman-temannya mengendarai becak dari rumah ingin melaksanakan takbiran.
Kemudian Dayat bersama teman-temannya pergi ke jalan melewati Vihara Tio Hai Bio. Setelah sampai di depan Vihara, Dayat menghidupkan musik di becak yang dibawa dengan volume lumayan keras dan pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan Vihara tersebut.
Tak lama berselang, datang dua pria tak dikenal dan terjadi cekcok mulut. Mereka memanggil teman-temannya dan melakukan penganiayaan terhadap Dayat.
“Dayat tidak terima akan kejadian itu lalu pergi ke rumahnya memanggil abangnya yaitu Abdul Rais alias Rais (tersangka) dan menceritakan bahwa dirinya dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di Vihara Tio Hai Bio,” jelas Putu saat pemaparan kasus ini di depan Lobi Utama Polres Tanjungbalai, Selasa (18/5/2021).
Dalam perjalanan, lanjut Putu, ternyata Dayat juga sempat menghubungi abangnya yang lain yaitu Ulong dan menceritakan bahwa dirinya dikeroyok. “Kemudian Ulong menghubungi Arif Hidayat Panjaitan (tersangka) dan mengabarkan bahwa Dayat dikeroyok di depan Vihara Tio Hai Bio,” lanjutnya.
Setelah itu, Arif bersama dengan Nanda (DPO) dan Apil (DPO) pergi ke lokasi kejadian. Setelah tiba di lokasi, teman-teman Dayat memberitahu bahwa pengeroyok adalah Hendra Limansyah alias Enda.
Mereka lalu menjumpai Enda dan cekcok mulut tak terelakkan lagi hingga berujung perkelahian pada pukul 00.45 WIB.
Arif bersama Nanda dan Apil langsung memukul Enda dengan menggunakan tangan. Selanjutnya Arif mengeluarkan pisau dari dalam kantong dan menusukkan pisau itu ke arah pinggang Enda.
“Di saat itu juga Nanda tetap memukuli korban menggunakan tangan kosong dan menendang bagian belakang tubuh korban. Arif kembali menusukkan pisau tersebut ke pinggang korban dan pantat korban. Setelah itu Arif, Nanda dan Apil pergi meninggalkan Enda di lokasi tersebut,” sebut Putu.
Berselang 15 menit kemudian, pukul 01.00 WIB, tibalah Dayat bersama abangnya bernama Rais datang lagi ke depan Vihara. Sesampai di lokasi, Dayat ditarik dari atas motor oleh beberapa pemuda yang sebelumnya mengeroyok dirinya.
“Melihat hal itu Rais merasa tidak terima adiknya dikeroyok. Kemudian Rais mengambil sebilah pisau sangkur yang didapatnya di jalan, lalu menusuk pisau tersebut ke arah korban Dandi Irwandi. Kemudian menusukkan kembali pisau tersebut kearah perut korban Hendri,” bebernya.
Kedua korban dengan bersimbah darah pergi meninggalkan lokasi dan dibantu kawan-kawannya dibawa ke rumah sakit.
“Sesampainya di rumah sakit, korban Dandi Irawan meninggal dunia dan Hendri dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan,” sebut Kapolres.
Kemudian para korban membuat laporan polisi. Dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin penanggung jawab Tekab AKP Rapi Pinakri, melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Hingga pada Kamis 13 Mei 2021 Pukul 15.00 WIB, Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap Arif Panjaitan saat berada di Jalan Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Lalu dilakukan interogasi Arif mengakui bahwa benar dirinya melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan pisau.
“Pukul 16.00 WIB, Tim Tekab kembali berhasil menangkap Abdul Rais alias Rais di Jalan Jenderal Sudirman. Dan menyita satu buah pisau sangkur dengan gagang warna hitam. Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan,” beber Putu.
Dari pemeriksaan kepada tersangka, semua kejadian berawal karena ketersinggungan.
“Adapun pemicu terjadinya pembunuhan dan penganiayaan berat tersebut adalah karena tersinggung akibat suara musik yang terlalu keras,” pungkas Putu.
Para tersangka dikenakan Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Comments