Gaji 13 PNS Dibayarkan Bulan Depan
JAKARTA
suluhsumatera : Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan, pada Juni 2021 alias bulan depan.
Kepastian gaji ke-13 PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13, yang diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021) lalu, seperti dilansir dari laman detikcom, Selasa (18/5/2021).
Besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.
Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020.
Tahun lalu, pemerintah juga memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara seperti PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
Kemudian juga pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (*)
Comments