Gelapkan Truk Lengkap dengan STNK dan BPKB, Pria di Bagan Sinembah Ini Dicuk Polisi
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Nekat menggelapkan satu unit truk lengkap dengan STNK dan BPKB- nya, seorang pria diciduk Unit Reskrim Poslek Bagan Sinembah di rumahnya, Rabu (19/5/2021).
Pria berinisial ES, 27 itu diciduk petugas atas laporan polisi korban, Heti Sugihati 47, karena telah dirugikan sejumlah Rp90 juta atas satu unit truk miliknya yang dibawa dari gudang samping rumahnya di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Kolam, Kepenghulan Bagan Batu Kota, Kec. Balai Jaya, Kab. Rohil, Selasa (18/5/2021) lalu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH. SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Sabtu (22/5/2021) membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak penggelapan yang dilakukan oleh pihaknya di jajaran Polsek Bagan Sinembah.
Korban atau pelapor mendapat telepon dari anaknya, mobil truk miliknya merek Mitsubishi Fuso BK9432 LY, sudah tidak terparkir digudang samping rumahnya. Seketika itu pelapor pulang kerumahnya untuk memastikan keberadaan mobil tersebut.
Sesampainya di rumah pelapor langsung melihat ke gudang, namun mobil tersebut memang benar benar sudah tidak ada terparkir.
Pelapor juga memeriksa rumahnya seketika itu juga pelapor kehilangan BPKB dan STNK asli mobil tersebut di dalam laci lemari yang ada dalam kamar tidur anak pelapor.
Kemudian pelapor mencari tahu keberadaan truk ersebut ke tetangga sebelah rumahnya dan tetangga pelapor melihat mobil tersebut ada yang mengendarai keluar dari gudang, pada Rabu (12/5/2021).
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp90 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah," ungkap Juliandi.
"Setelah pihak Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan Unit Reskrim mendapat infomasi dari pelapor dan saksi tentang keberadaan terlapor yang saat itu diketahui berada di rumah terlapor," bebernya.
Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung menuju ke rumah terlapor di Pirdam Jalur III, Jl. Singkarak No. 313, Dusun Manunggal Jaya, Kepenghulan Bagan Manunggal.
"Setibanya di rumah terlapor dilakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut," jelas Juliandi.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu kunci rumah, satu lembar fotokopi BPKB. Dan kepada terlapor telah dilakukan pemeriksaan tes urine yang hasilnya positif mengandung metaphetamine dan setelah itu dituduh Pasal 372 KUHPidana," imbuhnya. (yan)
Comments