Gunakan Jasa Kolektor Rampas Mobil Kreditur, Perusahaan Leasing Digugat, PN Bengkalis Putuskan MTF Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
BENGKALIS
suluhsumatera : Merasa tidak terima mobil miliknya dirampas paksa oleh sekelompok preman mengatasnamakan Debt Collektor dari perusahaan MTF, kreditur gugat perusahaan pembiayaan tersebut, Jumat (20/05/2021).
Sesuai data yang berhasil dirangkum awak media perampasan satu unit mobil Suzuki Karimun tahun 2017 warna graphite grey metalik BM1473PI atas nama Endri Maulana tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Km 1, tepatnya di depan dealer sepeda motor Honda Capella.
Pada saat itu sekelompok preman yang mengatasnamakan Debt Collektor dari PT. MTF langsung merampas kunci mobil tersebut, sehinga terjadi keributan dikarenakan kreditur sebelumnya sudah meminta tempo (waktu).
Berdasarkan kejadian tersebut Endri Maulana melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Polres Rohil tindakan pidana Collektor dan PT. MTF atas perampasan satu unit mobil Karimun dan mengugat secara perdata PT. MTF ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
"Alhamdulillah sesuai salinan putusan perkara perdata gugatan nomor: 1/Pdt,G/2021/PN.Bls berkas perdata antara Endri Maulana melawan PT. MTF, tanggal 24 April 2021, memutuskan PT. MTF telah bersalah merampas tanpa izin atau pengetahuan pengugat sebagai pemilik satu unit mobil merek Suzuki Karimun adalah perbuatan melawan hukum dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp.1.524.000," tuturnya.
Dengan laporan tersebut, pria yang akrab dipanggil bang Een itu menyampaikan, dirinya merasa dirugikan atas perbuatan PT. PAJ selaku pihak yang menerima kuasa dari PT. MTF.
"Jelas ini adalah persengkongkolan jahat PT. MTF dengan cara memberi perusahaan lain sebagai penerima kuasa untuk merampas unit mobil saya, maka dengan itu meminta pihak Polres Rokan Hilir menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada semua yang terlibat dalam kejahatan ini," tegas Een.
Dikesempatan itu, dirinya menyampaikan masyarakat jangan takut bahwa hak sebagai pemilik unit kendaraan dilindungi oleh Undang-Undang dan kepada penegak hukum juga harus paham jika masyarakat melaporkan perampasan kendaraan oleh jasa kolektor harus disikapi bukan diabaikan saja, karena sesuai amanah Kapolri tidak diperbolehkan ada penarikan paksa kendaraan dari perusahaan pembiayaan. (yan)
Comments