Idul Fitri, 101 Napi di Lapas Kelas III Kotapinang Terima Remisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sebanyak 101 narapidana di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Pemberian remisi tersebut dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri (Ied) di Lapangan Blok Tahanan Lapas Kelas III Kotapinang, Jln. Prof. HM. Yamin, Kotapinang, Kab. Labusel, Kamis (13/5/2021).
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon kepada sejumlah narapidana penerima.
Sebanyak 101 penerima remisi tersebut terdiri dari, 40 orang mendapatkan remisi 15 hari, 55 orang mendapatkan remisi satu bulan, dan enam orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.
"Pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku," ungkap Edison kepada wartawan, Sabtu (15/5/2021).
Dia berharap, pemberian remisi Lebaran dapat memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.
Selain itu, remisi tersebut diharapkab dapat mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahan.
Edison pun menginginkan para narapidana yang mendapatkan remisi tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. (*/sya)
Comments