KPU Labuhanbatu Tetapkan Erik-Ellya Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, LO ASRI Pilih Walk Out
LABUHANBATU
suluhsumatera : KPU Labuhanbatu menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 2020 Labuhanbatu di Hotel Permata Land, Rantauprapat, Minggu (2/5/2021).
Meski ditolak salah satu pasangan calon yang masih mengajukan permohonan di MK, rapat pleno tersebut tetap digelar.
Dalam rapat pleno tersebut, pasangan Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kab. Labuhanbatu.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi suara, dimana pasangan Erik-Ellya dinyatakan KPU Labuhanbatu menjadi pasangan peraih suara terbanyak, yakni 88.493 suara.
"Hari ini kita telah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Labuhanbatu 2020. Jadi dasar kita melaksanakan rapat pleno ini ialah sesuai dengan Peraturan KPU Labuhanbatu No. 24 tentang jadwal, tahapan, dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang tahun 2021," kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, kepada wartawan sesaat setelah penetapan selesai dilaksanakan.
Menurut Wahyudi, selain berdasarkan Peraturan KPU Labuhanbatu, pelaksanaan rapat pleno penetapan ini juga sesuai dengan arahan dari KPU RI.
Karena itu KPU Labuhanbatu merasa yakin, tindakan mereka itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Rapat pleno penetapan tersebut mendapat penolakan dari perwakilan pasangan calon Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.
Legal Official (LO) pasangan itu, Fadli Amri Hasibuan dan Syahdan Syaibani Rambe memilih meninggalkan ruangan rapat pleno, sebagai bentuk protes.
Menurut Fadli pelaksanaan rapat pleno penetapan itu tidak sesuai Peraturan KPU No. 19 tahun 2020. Karena itu Fadli menyesalkan tindakan KPU yang dinilainya gegabah.
"Bagaimana mungkin Peraturan KPU Labuhanbatu dipakai sebagai dasar keputusan, sementara ada peraturan lain yang statusnya lebih tinggi. Itu kan sama artinya mereka mengangkangi peraturan KPU RI," katanya.
Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar, juga telah meminta KPU Labuhanbatu untuk menunda penetapan pasangan calon terpilih.
Melalui suratnya bertanggal 30 April 2021, Yusril mengatakan, permintaan penundaan tersebut mengacu kepada Peraturan KPU No. 19 tahun 2020, angka (4), (5), dan (6).
(zain)
Comments