Melawan Petugas, 2 Bandit di Labuhanbatu Dilumpuhkan
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Gudang PT. Indomarco Adi Prima, Senin (10/5/2021) lalu, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Perbaungan, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Kedua bandit tersebut terpaksa dilumpuhkan, karena melawan petugas.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Senin (24/5/2021).
"Hari ini kita konferensi pers terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT. Indomarco Adi Prima," ungkapnya kepada wartawan.
Dalam keterangannya, Deni mengatakan, terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka Iw, 37 dan AF, 38, pada saat melakukan aksinya, tersangka Iw berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan langsung menodongkan sebilah parang ke saksi pertama dan memaksa untuk menunjukkan brankas penyimpanan uang.
Kemudian menyuruh saksi untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya, lalu membawa uang itu ke depan ruko TKP.
Sementara tersangka AF langsung menodongkan cilurit ke arag saksi kedua, setelah menyuruh saksi tiarap ke lantai. Tersangka mengikat kedua tangan saksi ke arah belakang dengan tali nilon.
Atas kejadian tersebut, PT. Indomarco Adi Prima mengalami kerugian Rp150 juta.
Lebih lanjut, kata Deni, pada saat Tekab Reskrim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada di tangannya.
Dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih disembunyikan dan membahayakan keselamatan petugas, maka kaki kedua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur.
Lalu kedua tersangka dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk pertolongan medis dan selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Iw, yaitu uang tunai Rp.28.300.000, satu unit handphone Oppo A11k warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK2203YBB dan sebilah parang yang merupakan alat tersangka melakukan kejahatan.
Sementara, dari tersangka AF, disita barang bukti uang tunai Rp32.750.000, satu buku tabungan BRI atas nama Augus Fitriadi, satu keping kartu ATM BRI, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK6903JAJ, satu helm LTD warna putih serta sebilah cilurit yang merupakan alat tersangka melakukan aksinya.
Barang bukti dari pelapor yakni, dua utas tali nilon warna hijau dan biru (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).
Atas tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (jr)
Comments