Nyambi Jual Sabu, Wanita Penjual Kopi di Manggala Jungtion Diamankan Satres Narkoba Polres Rohil
BANJAR XII
suluhsumatera : Diduga nyambi jualan sabu-sabu, seorang perempuan penjual kopi di Mangala Jungtion, diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil, Senin (24/5/2021).
Penjual kopi berinisial Sap alias Pin, 45 merupakan warga Simpang Manggala Jungtion, Kel. Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kab. Rohil.
Saat diinterogasi petugas, ia mengakui menyimpan serbuk kristal bening itu di bawah tikar tempat tidurnya yang setelah diambil didapati seberat 1,64 gram sabu-sabu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba.
"Diperoleh informasi bahwa terlapor ini sering melakukan transaksi sabu di warungnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Atas perintah itu, Tim Opsnal langsung mendatangi terlapor di warungnya dan menjelaskan, mereka mendapatkan informasi terlapor sering menjual sabu, kemudian Tim Opsnal menanyakan keberadaan sabu yang disimpan kepada terlapor.
Saat itu terlapor mengakui menyimpan sabu di bawah tikar dalam warungnya. Kemudian terlapor membuka tikar dan mengambil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening berisi 3 paketan kecil yang dikemas dengan plastik warna hijau dan memberikannya kepada petugas.
Terlapor mengatakan, barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Irul. Kemudian petugas memanggil RT setempat untuk menjelaskan kronologis dan menunjukan barang bukti sabu yang ditemukan.
Setelah itu terlapor dibawa petugas ke daerah Balam untuk mencari Irul, namun tidak ditemukan.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut," jelas Juliandi. (yan)
Comments